Jubir Jokowi Respons Utang Penuntasan Kasus HAM

Juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman menanggapi hasil survei soal penuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Komisaris Utama Adhi Karya Fadjroel Rachman meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman menanggapi hasil survei yang menyebut pemerintahan di bawah kepemimpinan Jokowi belum bisa menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Fadjroel mengatakan beberapa kasus HAM yang belum diselesaikan akan ditangani Menko Polhukam Mahfud MD. Hal ini menurutnya akan menjadi salah satu yang diprioritaskan dalam Prolegnas 2020.

Mudah-mudahan dengan jalan ini kita bisa mengungkapkan kebenaran.

Baca juga: Penghinaan Terhadap Presiden, PKS: Ente Malu Dong

"Kemarin kami diundang oleh Menko Polhukam pak Mahfud, beliau mencoba memikirkan kembali tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Dan sudah dimasukkan ke dalam prioritas untuk masuk di Prolegnas," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 5 Desember 2019.

Dia mengatakan sejauh ini draft mengenai hal tersebut telah selesai disusun. Pemerintah, kata dia, masih menunggu DPR untuk hasil mengetahui akhir dari pembahasannya.

"Yang sudah selesai itu naskah akademiknya, yang sudah selesai adalah Rancangan Undang-Undang (RUU). Jadi kemajuannya sudah cukup bagus naskah akademiknya sudah selesai dan kemudian rancangan undang-undang-nya sudah selesai segera sudah dimasukkan ke dalam prioritas Prolegnas," ucap Fadjroel.

Dia melanjutkan, dengan adanya upaya ini, ke depan diharapkan kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum diselesaikan dapat segera menemui titik terang.

"Mudah-mudahan dengan jalan ini kita bisa mengungkapkan kebenaran. Dan yang terpenting adalah sebenarnya mengembalikan persaudaraan sejati dari seluruh rakyat Indonesia, sehingga ketika kita membangun ekonomi ini tidak lagi ada persoalan yang mengganjal," tuturnya.

Baca juga: Rocky Gerung Anggap Jokowi Gagal Paham Pancasila

Sebelumnya, sorotan muncul saat pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dianggap tidak bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu karena terbentur kekuasaan, seperti kasus penculikan aktivis 1997-1998, demikian hasil riset yang dikeluarkan Komnas HAM bersama Litbang Kompas.

Untuk kasus penculikan aktivis 1997-1998, sebanyak 51,7 persen masyarakat meragukan pemerintah dapat menyelesaikannya dan sebanyak 34,5 persen lainnya merasa pemerintah dapat menyelesaikan sebelum kepemimpinan usai.

"Ketidakpercayaan terhadap Jokowi-Ma'ruf Amin bisa menyelesaikan kasus ini juga besar karena model kasusnya berbenturan dengan kekuasaan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.

Untuk kasus pelanggaran HAM berat lain, seperti penembakan misterius 1982-1985, sebanyak 42,6 persen masyarakat ragu pemerintah dapat menyelesaikan dan 48 persen menilai pemerintah mampu menyelesaikannya. []

Berita terkait
Penyelesaian HAM Era Jokowi Terbentur Kekuasaan
Publik ragu pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin dapat menyelesaikan kasus pelanggaran berat, menurut Litbang Kompas-Komnas HAM.
Kasasi Idrus Marham, Ma'ruf Amin: Proses Hukum Itu
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menganggap pemerintah tetap antikorupsi dalam persoalan hukum Annas Maamun dan Idrus Marham.
Menkumham Yasonna: Tak Ada yang Halangi Habib Rizieq
Menkumham Yasonna menyatakan pemerintah tidak dapat menghalang-halangi warga negara Indonesia untuk pulang. Termasuk ke Habib Rizieq Shihab.