Jubir FPI Munarman: Ini Pelanggaran HAM Berat

Juru Bicara Front Pembela Islam Munarman menyebut ada dugaan pelanggaran HAM berat dalam insiden penembakan enam laskar oleh polisi.
Jubir FPI Munarman dalam siaran pers, Senin, 7 Desember 2020. (Foto: Tagar/tangkapan layar YouTube)

Jakarta - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebut ada dugaan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) berat dalam insiden tewasnya enam Laskar Pembela Islam (LPI) oleh pihak Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari.

"Ini pelanggaran HAM saya katakan. Ini pelanggaran HAM sekali lagi. Tidak boleh lepas dari jerat hukum ini. Tidak boleh karena kekuasaan lepas dari jerat hukum," kata Munarman dalam siaran pers, Senin, 7 Desember 2020.

Dia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Indonesia Police Watch (IPW) yang mengusulkan, terkait kasus ini agar dibentuk tim independen.

Dan tim independen itu, kata Munarman, harus dipimpin oleh Komnas HAM. Karena kewenangan itu ada di Komnas HAM.

Saya katakan, ini unsur dugaan kuat pelanggaran HAM berat

Disinggung apakah kasus ini akan dibawa ke kepolisian, Munarman menyebut itu tidak mungkin. Sekali lagi dia menegaskan, bahwa kasus ini merupakan dugaan pelanggaran HAM berat.

"Saya katakan, ini unsur dugaan kuat pelanggaran HAM berat, karena itu kewenangan di Komnas HAM, bukan lagi di Propam, kalau Propam itu sekadar profesi saja," katanya.

Baca juga: 

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran menceritakan kronologi insiden saling tembak antara pihak kepolisian versus LPI yang diduga kuat berafiliasi dengan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Peristiwa itu terjadi di tol Jakarta-Cikampek kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, pukul 00.30 WIB.

Menurutnya, anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait dengan adanya pengerahan massa di momen pemeriksaan pentolan FPI di Polda Metro Jaya, justru mendapatkan serangan tembakan dari LPI.

"Dan ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet, lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," kata Fadil Imran di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin, 7 Desember 2020.

Fadil berujar, anggota polisi yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang LPI, kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kelompok simpatisan Rizieq Shihab yang berjumlah 10 orang.

"Diduga pengikut MRS yang berjumlah 10 orang. Meninggal dunia sebanyak enam orang. Sementara empat lainnya melarikan diri," ujarnya. []

Berita terkait
Media Asing Sebut Polisi Tembak 6 Diduga Pengikut FPI
Media luar negeri, aljazeera.com menurunkan berita terkait penembakan polisi terhadap enam pendukung Imam Besar FPI
Pembelaan Juru Bicara FPI Tentang Insiden Berdarah dengan Polisi
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) menyatakan pihak Polda Metro Jaya telah membunuh dan membantai LPI pengawal Habib Rizieq Shihab.
Pengacara FPI: Laskar Kawal Rizieq Shihab Tidak Punya Senjata Api
Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membantah kabar dari kepolisian yang menyebutkan Laskar pengawal Rizieq Shihab punya senjata api.
0
Gempa di Afghanistan Akibatkan 1.000 Orang Lebih Tewas
Gempa kuat di kawasan pegunungan di bagian tenggara Afghanistan telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan mencederai ratusan lainnya