Media Asing Sebut Polisi Tembak 6 Diduga Pengikut FPI

Media luar negeri, aljazeera.com menurunkan berita terkait penembakan polisi terhadap enam pendukung Imam Besar FPI
Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran ceritakan kronologi insiden saling tembak antara pihak kepolisian lawan LPI pihak Rizieq Shihab. (foto: antara).

Jakarta - Media luar negeri, aljazeera.com menurunkan berita terkait penembakan polisi terhadap enam pendukung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab. 

“Insiden tersebut terjadi tepat pada pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta – Cikampek. Mobil anggota kepolisian diserang ketika mengikuti mobil yang diduga membawa pengikut Rizieq,” ujarnya pada Senin, 7 Desember 2020.

Dilansir dari aljazeera.com, Fadil mengatakan, anggota kepolisian tersebut merasa nyawanya terancam, jadi mereka mengambil tindakan tegas terhadap kelompok penyerang tersebut.

“Kelompok tersebut menyerang menggunakan senjata api dan senjata tajam,” tuturnya.

Polisi telah menyelidiki Habib kontroversial itu yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi. Setelah ramainya kerumunan para pengikut Rizieq atau yang disebut dengan laskar FPI menyambut kepulangan Rizieq ke Indonesia pada November 2020, setelah melarikan diri ke Arab Saudi pada 2017.

Rizieq bersama dengan menantu laki – lakinya dan beberapa orang lainnya yang menimbulkan kerumunan ditengah pandemi, akan diinterogasi oleh kepolisian pada Senin karena diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Berbagai macam kontroversi yang dilakukan oleh Rizieq menimbulkan keresahan pada publik. Sebelumnya pada 29 Mei 2017, polisi menetapkan Rizieq sebagia tersangka kasus konten pornografi.

Rizieq, yang mengepalai kelompok Front Pembela Islam (FPI), mengasingkan diri setelah didakwa berdasarkan undang – undang pornografi negara karena diduga tersangka kasus chat pornografi dan terlibat foto telanjang dengan seorang wanita yang bukan istrinya.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1, Pasal 29 dan atau Pasal 6, Pasal 32 dan atau Pasal 9,Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Imam besar FPI itu juga memimpin kampanye melawan minoritas dan mengumpulkan pengikutnya untuk mengajukan tuduhan penistaan agama terhadap mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Tuduhan tersebut dibatalkan pada 2018. [] (Amira Salsabila Aprilia)

Berita terkait
Insiden FPI di Jakarta, Polda Sumut: Warga Jangan Terprovokasi
Polda Sumut meminta warga untuk tidak terprovokasi, menyusul tindakan tegas Polda Metro Jaya terhadap pengikut Muhammad Rizieq Shihab.
Insiden Berdarah FPI Vs Polisi, Ini Pernyataan Muhammadiyah
Bentrok antara polisi dengan pendukung Habib Rizieg Shibab yang berujung tewasnya enam orang, ditanggapi Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
FPI: 6 Orang Anggota LPI yang Kawal Habib Rizieq Diculik OTK
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis ada enam orang Laskar Pembela Islam kawal Habib Rizieq Shihab diculik orang tidak dikenal.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.