Padang - Seorang pria MSA, 51 tahun, diringkus jajaran Polresta Padang. Buruh harian lepas itu diduga membawa kabur mobil milik seorang ASN dengan modus rental mobil.
Mobil dia jual ke seorang penadah yang sedang kami buru.
Tersangka ditangkap Rabu, 4 November 2020. Penangkapannya berdasarkan laporan polisi nomor LP/242/B/V/2020/SPKT Unit II Polresta Padang tanggal 13 Mei 2020 dengan pelapor berinisial NLI.
"Kami tangkap di sekitar Kecamatan Padang Timur, Kota Padang ketika sedang duduk di sebuah warung," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Kamis, 5 November 2020.
Kejadian bermula saat pelaku merental mobil milik NLI selama 15 hari atau terhitung dari tanggal 19 Maret hingga 3 April 2020. Dia menyewa mobil milik Toyota Agya BA 1250 MV warna putih. Namun sampai jatuh tempo, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.
Bahkan, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut lebih dari 5 bulan. Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian hingga Rp 110 juta. Pihaknya menduga, pelaku melarikan diri dengan membawa kabur mobil sewaan itu setelah mengetahui dirinya sudah menjadi target polisi.
Saat ini, tersangka telah meringkuk di sel tahanan Polresta Padang. "Mobil dia jual ke seorang penadah yang sedang kami buru," tuturnya. []