Padang - Seorang tukang parkir berinisial DKM, 21 tahun, diringkus polisi usai menghajar seorang sopir angkutan kota (angkot) Padang, Sumatera Barat. Akibat ulahnya, si sopir yang berinisial RGD, 22 tahun, mengalami patah tulang hidung.
Pelaku marah dan tidak terima hingga akhirnya meludahi wajah sopir.
Aksi dugaan penganiayaan ini terjadi di Jalan Permindo, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Selasa, 3 November 2020. "Ya, dia kami tangkap karena dugaan penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Mapolresta Padang, Kamis, 5 November 2020.
Menurut Rico, penganiayaan itu dipicu masalah uang parkir yang kurang dibayarkan sopir kepada pelaku. Tersangka DKM ini meminta uang sebesar Rp 2.000 dengan alasan untuk biaya berobat kakaknya.
Namun, sopir tersebut tidak memiliki uang karena belum mendapatkan penumpang. Dia pun berjanji akan membayarkan saat kembali lagi ke kawasan tersebut. "Pelaku marah dan tidak terima hingga akhirnya meludahi wajah sopir," katanya.
Tidak terima dengan perlakuan si tukang parkir langsung keluar dari angkotnya dan mengajak pelaku berduel. Seketika itu, pelaku langsung melayangkan pukulan ke hidung sopir sebanyak 2 kali.
"Hidung korban mengeluarkan darah dan mengalami patah tulang. Sopir ini langsung melapor ke polisi," katanya.
Usai menangkap tersangka DKM, polisi juga menciduk dua pelaku pemalakan dengan modus menjual tisu dan air mineral kepada sopir angkot di kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang. Mereka berinsial I, 23 tahun, dan IT, 31 tahun.[]