Alasan Pemko Padang Larang Warga Buang Masker Sembarangan

Pemerintah Kota Padang meminta masyarakat tidak membuang masker bekas pakai di TPS.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon. (Foto: Tagar/Dok.Diskominfo Padang)

Padang - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang meminta masyarakat tidak membuang masker yang telah digunakan ke tempat pembuangan sampah (TPS). Sebab, masker di masa pandemi Covid-19 termasuk kategori limbah infeksius medis (limbah B3).

Masker kita kategorikan sebagai limbah B3. Penanganannya juga harus sesuai prosedur.

Hal itu dinyatakan Kepala DLH Padang Mairizon. Menurutnya, masyarakat harus disiplin mengelola limbah B3. Apalagi, masker yang telah digunakan oleh hampir semua orang.

"Dalam kondisi pandemi Covid-19, masker kita kategorikan sebagai limbah B3. Penanganannya juga harus sesuai prosedur. Jangan lagi buang masker ke TPS. Kumpulkan masker yang telah dipakai, nanti akan dilakukan pembakaran," katanya seperti dilansir dari rilis Diskominfo Padang, Kamis, 5 November 2020.

Dia meminta masyarakat, disiplin mengelola limbah medis. Sehingga limbah di masa pandemi Covid-19 ini tidak menyebar ke mana-mana.

“Sebaik apapun penanganan medis, kalau pengelolaan limbahnya tidak baik maka penyebaran virus corona tetap berpotensi tidak terkendali," katanya. []


Berita terkait
Dijanjikan Menikah, Pemuda di Padang Keburu Ditangkap Polisi
Seorang pemuda di Padang harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat tindakannya terhadap seorang wanita yang masih di bawah umur.
40 Tahanan Lapas Muaro Padang Positif Corona
Sebanyak 40 orang tahanan Lapas Muaro Padang positif terpapar corona.
Tenggelam di Pantai Padang, Seorang Remaja Meninggal Dunia
Seorang remaja meninggal dunia di Pantai Padang saat mandi-mandi.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.