JPU KPK Minta Uang di Rekening KONI Dirampas Negara

Jaksa Penuntut Umum KPK meminta uang senilai Rp 11,461 miliar yang berada di rekening atas nama KONI Pusat dirampas untuk negara.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 27 September 2019. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

Pematangsiantar - Dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta uang senilai Rp 11,461 miliar yang berada di rekening atas nama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dirampas untuk negara.

Sebanyak tiga barang bukti menjadi alasan bagi JPU KPK Budhi Sarumpaet agar dana tersebut dirampas untuk negara, yakni uang dalam rekening BNI atas nama Johnny E. Awuy senilai Rp 61,149 juta, atas nama KONI Pusat sejumlah Rp 11,461 miliar, dan uang yang telah dikembalikan dari saksi senilai Rp 994,231 juta.

Namun, kewenangan tersebut telah terdakwa salahgunakan dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan kewajiban dan sumpah jabatan terdakwa selaku Menpora.

"Terhadap barang bukti tersebut di atas, sudah selayaknya penuntut umum menyatakan agar dirampas untuk negara," katanya saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.

Baca juga: GPI Ancam Laporkan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 ke KPK

Sementara, Imam Nahrawi yang berada di Gedung KPK itu hanya bisa mengikuti persidangan melalui video conference.

Secara detail dijelaskan, uang yang ada di rekening KONI itu berasal dari proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi pada tahun 2018 sebanyak Rp 17,971 miliar.

Namun, fee Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum belum sempat diserahkan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy, karena pada tanggal 18 Desember 2018 keduanya diamankan petugas KPK setelah memberikan jatah fee kepada sejumlah pejabat Kemenpora.

Kemudian, uang sebesar Rp 994,231 juta adalah uang pengembalian dari pemilik dari Kantor Arsitek Budipradono, yaitu Budiyanto Pradono kepada KPK.

Baca juga: ICW Tuntut Firli Bahuri Cs Tolak Kenaikan Gaji KPK

"Dari total uang sejumlah Rp 8,648 miliar yang telah dinikmati oleh terdakwa, ada uang sejumlah Rp 2 miliar untuk membayar jasa desain aset milik terdakwa Imam Nahrawi kepada Kantor Arsitek Budipradono yang dalam persidangan telah dikembalikan oleh saksi Budiyanto Pradono kepada penyidik KPK sejumlah Rp 994,231 juta karena sudah ada total penggunaan sebesar Rp 1,005 miliar," kata Budhi.

Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyatakan bahwa Imam Nahrawi dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan berkapasitas sebagai pejabat publik, yaitu selaku Menpora yang seyogianya memberikan teladan yang baik dalam membina Kepemudaan dan Olahraga di Indonesia.

"Namun, kewenangan tersebut telah terdakwa salahgunakan dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan kewajiban dan sumpah jabatan terdakwa selaku Menpora. Maka, penuntut umum merasa perlu untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik," katanya.

Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 19,154 miliar dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

JPU KPK menilai Imam Nahrawi bersama-sama dengan Miftahul Ulum terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,648 miliar.

Sementara itu, Ulum dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menjadi operator lapangan aktif penerimaan suap dan gratifikasi.

Atas tuntutan terhadap Imam tersebut, penasihat hukum Imam Wa Ode Nur Zainab menyatakan surat tuntutan tidak sesuai dengan fakta hukum.

"Tuntutan penuntut umum tidak sesuai dengan fakta hukum, sangat mengada-ada, dan cenderung tendensius seperti ada dendam kepada klien kami. Kami telah siapkan nota pembelaan," kata Wa Ode. []

Berita terkait
WP KPK Pertanyakan Komitmen Jokowi Berantas Korupsi
Wadah Pegawai KPK mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melakukan pemberantasan korupsi di Tanah Air
Imam Nahrawi Baca Selawat Anti Kezaliman di KPK
Imam Nahrawi membaca Selawat Asyghil usai diperiksa KPK. Itu merupakan selawan untuk menolak kezaliman.
KPK: Kasus Novel Baswedan Ujian Bagi Keadilan
Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebut persoalan penyidik Novel Baswedan sebagai ujian bagi keadilan di Tanah Air.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu