Yahya Waloni Bebas dari Penjara, Ini Pengakuannya

Yahya Waloni divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian.
Ustaz Yahya Waloni. (Foto: Tagar/Instagram/@ceramah_ustadz_yahya_waloni)

Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan terpidana kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Yahya Waloni telah dibebaskan dari hukuman penjara selama 5 bulan di Rutan Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 31 Januari 2022.

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman tanggal 31 Januari 2022," katanya seperti diberitakan Pikiran-Rakyat dikutip 1 Februari 2022.

Yahya Waloni divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian. Vonis itu dibacakan pada 11 Januari 2022 lalu. Vonis untuk Yahya Waloni lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021. Pada pertimbangannya hakim membeberkan dua hal yang meringankan dan memberatkan Yahya.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan Yahya Waloni berpotensi menimbulkan perpecahan antar umat beragama. Kemudian yang meringankan, Yahya Waloni telah meminta maaf atas perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

Sebelumnya diberitakan, Yahya Waloni meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus konten video ceramahnya.

Dia mengaku tidak ingin video ceramahnya yang berisi ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama beredar di media sosial.

Hal itu disampaikan saat dia menyampaikan pembelaannya secara lisan dalam sidang pembacaan tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Desember 2021.

"Saya memohon kepada hakim yang mulia, semua konten video saya terkait ketersinggungan dan telah menyakiti dan telah melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasrani tolong bekerja sama dengan Kominfo untuk dihapus," ucap Yahya Waloni.

Dia menyebut ujaran-ujaran tersebut bukan berasal dari dirinya yang dibesarkan dengan pendidikan yang layak.

"Setelah saya mendengar, melihat dan sekaligus disadarkan oleh bareskrim, itu saya merasa itu bukan pribadi saya yang berbicara, saya merasa bodoh, merasa orang yang tidak berpendidikan," kata Muhammad Yahya Waloni.

Menurutnya, penjara menjadi universitas yang memberikannya pendidikan lagi tentang arti keberagaman dan menghormati pemeluk antarumat beragama.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Tokoh Masyarakat dan Adat Kalimantan Timur Dukung Pembangunan IKN
Para tokoh masyarakat Kaltim menyampaikan aspirasinya dan mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur
Kebijakan Penaganan Pandemi Covid-19 Konsisten
Tujuan dan arah kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 tetap dipegang secara konsisten
Edy Mulyadi: Musuh Saya Bukan Penduduk Kalimantan
Akhirnya, Edy mulyadi penuhi panggilan kedua polisi bersama para pengacaranya pada Senin, 31 Januari 2022 di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.