Jakarta - Presiden Joko Widodo menyebutkan salah satu tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Hal itu disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 9 Oktober 2020.
"Saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi," kata Jokowi.
Jokowi menyebutkan kesebelas klaster tersebut diantaranya urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi. Urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Menurutnya, UU Cipta Kerja disusun untuk memenuhi kebutuhan atas lapangan kerja baru yang sangat mendesak. Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja.
Apalagi, ucap Jokowi, di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.
"Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran," tutur Jokowi.
Meski begitu, ia juga melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial.
Jokowi meluruskan beberapa hal yang banyak tersebar hoaks di masyarakat mengenai UU Cipta Kerja. Ia mengambil contoh adanya informasi yang menyebutkan tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).
"Hal ini tidak benar, karena faktanya adalah Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. []
- Baca Juga: Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Tak Kurangi Kewenangan Daerah
- Simplifikasi Birokrasi UU Cipta Kerja Berpeluang Sedot Investor