Jokowi Presiden NKRI, Bukan Presiden Parpol

Presiden Jokowi tak perlu ragu mengeluarkan perpu untuk membatalkan UU KPK yang baru. Tulisan opini Lestantya R. Baskoro.
Presiden Jokowi. (Foto: Antara/Bayu Prasetyo)

Sungguh sangat aneh pernyataan Ketua PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Bambang Wuryanto yang menyebut Presiden Jokowi tidak menghormati DPR jika mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) KPK. Pernyataan itu tidak hanya menunjukkan arogansi seorang wakil rakyat, juga ketidakpahaman tentang wewenang dan tanggung jawab presiden sebagai kepala negara.

Ucapan Bambang keluar setelah Presiden sehari sebelumnya, Kamis, 26 September 2019, menyatakan akan mempertimbangkan mengeluarkan Perpu KPK. Keputusan diambil Jokowi setelah melakukan pertemuan dan menerima masukan dari sejumlah tokoh masyarakat, seperti Quraish Shihab, Mahfud MD, Goenawan Mohamad, Franz Magnis Suseno, dan Erry Riana Hadjapamekas di Istana Merdeka.

Kita tahu para tokoh itu bukan para politisi. Mereka tidak memiliki kepentingan apa pun selain menginginkan negeri ini tumbuh dan terus menjadi republik seperti dicita-citakan para pendiri bangsa. Negeri yang melindungi seluruh warga negara. Negeri yang menjunjung nilai-nilai pluralisme, kebhinekaan. Bukan negeri berdasar sebuah agama.

Bambang, yang juga menjabat Sekretaris Fraksi PDIP, tak setuju rencana Jokowi menerbitkan perpu. Ia menyebut semestinya UU KPK, yang mendapat penolakan tersebut, diuji melalui mekanisme judical review ke Mahkamah Konstitusi. Bambang seperti tak paham atau masa bodoh bahwa unjuk rasa yang terjadi di mana-mana itu adalah menuntut segera dicabutnya UU ini.

Bambang juga seperti seperti menafikan bahwa sejak awal revisi UU KPK (UU No. 30/2002) sudah ditolak berbagai kalangan. DPR dan Pemerintah -yang dalam pembahasannya diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang Jumat lalu juga mundur dari jabatannya karena tidak setuju adanya Perpu- menutup telinga atas protes dari, terutama, para penggiat antikorupsi dan kalangan intelektual –para dosen.

Presiden Joko Widodo tak perlu ragu mengeluarkan perpu untuk membatalkan UU KPK yang baru.

Revisi itu jelas akan mengamputasi wewenang KPK yang selama ini terdepan dalam hal mencokok para koruptor. Salah satu wewenang itu adalah penyadapan, yang dalam UU KPK yang diamputasi dengan jalan memasukkan sebuah lembaga bernama Dewan Pengawas sebagai pihak yang mesti diminta persetujuannya jika KPK akan melakukan penyadapan. Adapun anggota Dewan Pengawas yang diangkat presiden nama-namanya akan dikonsultasikan ke DPR. Artinya DPR memiliki hak untuk ikut setuju atau tidak setuju terhadap susunan anggota Dewan Pengawas.

Mekanisme perizinan semacam ini berpeluang besar untuk memunculkan “oknum-oknum” penghambat pemberantasan korupsi. Kecekatan penyelidik KPK menangkap para koruptor, yang tentu sangat lihai memanipulasi aksi rasuah mereka, akan berkurang drastis karena menunggu izin Dewan Pengawas. Disahkannya revisi UU KPK sesungguhnya merupakan “kemenangan” DPR, lembaga yang selama ini banyak anggotanya –bahkan ketuanya- dijebloskan KPK ke penjara karena korupsi.

Gelombang protes revisi UU KPK itu mulai memuncak setelah ratusan ribu mahasiswa turun ke jalan, memprotes rencana DPR mensahkan sejumlah UU yang dinilai merugikan masyarakat dan menguntungkan koruptor, seperti RUU KUHP, RUU Permasyarakatan, RUU Pertanahan, dan UU Minerba. Kita tahu pada titik inilah para pembonceng gelap, dengan segala kepentingan, akan bergabung.

Kita patut memberi apresiasi kepada para mahasiswa yang turun ke jalan itu. Kita tahu di belahan bumi manapun, gerakan mahasiswa adalah gerakan moral. Mereka turun tanpa kepentingan apa pun selain melihat dan merasa ada yang salah dan saatnya mereka bergerak: menunjukkan sikap. 

Karena itu menuding bahwa demo yang mereka lakukan bertujuan menurunkan Presiden Jokowi atau menuding mereka digerakkan dan ditunggangi kelompok tertentu antipemerintah merupakan pernyataan ngawur. 

Sama ngawurnya dengan pernyataan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir yang mengancam memberi sanksi kepada rektor yang tak bisa mencegah mahasiswanya berdemo. Kita berharap Presiden Jokowi tak lagi mengangkat menteri yang kerjanya hanya bisa mengancam.

Demo itu sendiri sudah memakan korban, dua mahasiswa tewas –hal yang mestinya tidak terjadi jika DPR dan Pemerintah sejak awal mendengar suara publik. Setelah demo berdarah, bentrokan antarmahasiswa dan aparat keamanan terjadi di mana-mana, Presiden baru mendengar suara rakyat: memanggil para tokoh masyarakat, meminta pendapat mereka -pendapat yang sesungguhnya berkali-kali sudah mereka suarakan melalui media- dan merencanakan mengeluarkan perpu.

Kita tahu, dalam demo apa pun, tewasnya pendemo adalah amunisi untuk lahirnya demo lebih besar. Sebuah potensi untuk chaos. Sebuah keadaan yang memang diharapkan mereka yang ingin menurunkan Joko Widodo. Presiden harus sigap mencegah dan mengatasi ini semua. Sebagai kepala pemerintahan, sebagai presiden, Jokowi diberi wewenang konstitusi mengambil sikap dan putusan mencegah munculnya kekacauan dengan cara sesuai konstitusi.

Karena itu, Presiden Joko Widodo tak perlu ragu mengeluarkan perpu untuk membatalkan UU KPK yang baru. Sebagai Presiden ia memiliki wewenang mengeluarkan perpu. Presiden juga tak perlu takut apalagi sekadar dituding tak menghormati DPR karena telah mengeluarkan perpu. Jokowi adalah presiden yang memiliki kewajiban melindungi seluruh rakyat Indonesia, menjaga keutuhan NKRI, bukan presiden untuk kepentingan partai tertentu.

*Wartawan senior, pengamat hukum

Berita terkait
Perppu KPK, Jokowi Dinilai Lakukan Langkah Mundur
Dinilai sebagai langkah mundur, wacana Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK yang telah disahkan DPR.
Pratikno Sebut Draft Perppu UU KPK Telah Disiapkan
Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah menyiapkan draf Perppu UU KPK, tinggal menunggu keputusan Presiden Jokowi
Mahfud MD: Situasi Genting, Perppu UU KPK Hak Presiden
Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai penerbitan Perppu UU KPK merupakan hak subjektif Presiden Jokowi. Namun lain pendapat dengan Yasonna Laoly.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.