Jokowi Pegang Kontrol Penanganan Covid-19 dan PEN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memegang kendali kebijakan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (25/6) pagi bertolak menuju Surabaya, Jatim untuk meninjau Posko Penanganan dan Penanggulangan Pandemi COVID-19 Jatim dan Pantai So Long Banyuwangi. ANTARA/HO-Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden.

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memegang kendali kebijakan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), untuk langsung memonitor, serta mengontrol kebijakan yang berkaitan dengan dua hal tadi. 

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.

Pramono menjelaskan, di bawah presiden ada Komite Kebijakan, yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartanto sebagai Ketua Komite. 

Di bawah ketua pelaksana, ada 2 satuan tugas.

"Jadi Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite. Kemudian ada 6 wakil ketua komite yaitu ada Menko Maritim dan Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri,” kata Pramono.

Baca juga: Kemungkinan Jokowi Duetkan Prabowo-Erick untuk 2024

Dengan demikian, nantinya Ketua Pelaksana yang diisi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, bertugas mendelivery kebijakan atau arahan Presiden Jokowi dan Komite Kebijakan.

”Di bawah ketua pelaksana, ada 2 satuan tugas. Pertama adalah Satuan Tugas Covid-19 dalam hal ini dijabat tetap oleh Bapak Doni Monardo. Jenderal Doni Monardo sebelumnya adalah Ketua Gugus Tugas. Kemudian ada Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, yaitu Bapak Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri 1 BUMN,” ucapnya.

Kemudian, di bawah Struktur Ketua Satgas, ada satgas penanganan daerah yang secara otomatis terintegrasi secara langsung dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selain itu, Pramono memberitahukan, mengenai tugas Komite Kebijakan ialah menyusun rekomendasi kebijakan, untuk kemudian melaporkan kepada Presiden Jokowi, lalu mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

”Jadi untuk detail-nya saudara-saudara sekalian, mohon untuk tugas baik Komite Kebijakan, Ketua Pelaksana, Satgas Pemulihan Transformasi Ekonomi, maupun Satgas Penanganan Covid-19 di dalam Perpres tersebut telah diatur secara rinci,” tutur dia.

Baca juga: Beri Bantuan Modal, Jokowi: Jangan Beli HP dan Pulsa

Sebagai informasi, adanya keberadaan Gugus Tugas Covid-19 ada dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 82 tahun 2020 maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas.

”Kalau Gugus Tugas itu berdiri sendiri karena Gugus Tugas pada waktu itu dibuat Keppres maka dia menjadi Gugus Tugas. Karena ini menjadi perpres dan dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi Satuan Tugas,” kata Pramono.

Lebih lanjut ia menekankan, secara pekerjaan, tanggung jawab Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan PEN adalah sama.

”Maka dengan telah berfungsinya Satuan Tugas nasional penanganan Covid-19 nasional dan daerah, bagaimana dengan di daerah? Maka di daerah diintegrasikan. Tidak perlu dibubarkan, hanya namanya berubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah,” kata Pramono Anung. []

Berita terkait
Komite Covid dan Ekonomi, Ganjar: Gas Rem Pak Jokowi
Gubernur Ganjar Pranowo menilai kebijakan baru memadukan penanganan Covid-19 dan ekonomi merupakan implementasi gas dan rem Presiden Jokowi.
12 Juta Pelaku Usaha Dapat Bantuan Modal dari Jokowi
Jokowi bagikan modal usaha kepda 12 juta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi Covid-19.
Alasan Jokowi Keluarkan Kebijakan Covid-19 dan PEN
Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung mengungkapkan alasan Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan PEN dan Covid-19, yang dipimpin Menteri BUMN.
0
Setahun Bekerja Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 22 Triliun
Mahfud MD, mengatakan Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 22,3 juta hektar atau senilai Rp 22 triliun setelah setahun bekerja