Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku kecewa dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Menurutnya, langkah hanya menambah kesengsaraan masyarakat.
Melalui akun Twitter pribadinya, @AgusYudhoyono, AHY memberikan nasehat mengenai apa yang mestinya dilakukan pemerintah mengenai kebutuhan dasar masyarakat, termasuk penguatan ekonomi dan kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Kami menyayangkan kenaikan tarif BPJS di tengah wabah Covid-19. Masyarakat sedang membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan, sementara pandemi juga menciptakan peningkatan pengangguran & angka kemiskinan. Masyarakat ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula," kata AHY dalam cuitannya, dikutip Tagar pada Jumat, 15 Mei 2020.
AHY menilai, skema penyelamatan defisit anggaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan cara lain. Dia mencontohkan banyak proyek infrastruktur yang dikerjakan pemerintahan Jokowi selama ini bisa tetap dijalankan meski dengan utang.
"Jika selama ini proyek infrastruktur bisa ditalangi lebih dahulu, negara pastinya bisa lebih prioritaskan kesehatan rakyat saat ini. Kami yakin pemerintah bisa realokasikan anggaran pembangunan infrastruktur yang belum mendesak untuk menutupi kebutuhan Rp.20 T bagi BPJS Kesehatan," ucap AHY.
Selain itu, AHY juga menyarankan agar pemerintah melakukan cara yang lebih efektif selain menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya tata kelola yang profesional menjadi kunci keberhasilan perusahaan auransi negar tersebut. Misal dengan mengaudit peserta agar benar-benar dapat memprioritaskan manfaat kepada orang yang membutuhkan.
"Kenaikan iuran hanya salah satu cara kurangi defisit. Ada cara lain: tata kelola BPJS Kesehatan menjadi kunci. Audit peserta BPJS perlu dievaluasi agar masyarakat yang paling membutuhkan bisa diprioritaskan untuk mendapatkan manfaatnya," ujarnya.
AHY mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan dibentuk agar negara hadir dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Terutama di tengah krisis kesehatan dan tekanan ekonomi di tengah pandemi seperti saat ini.
"BPJS Kesehatan dibuat agar negara hadir dalam menjaga kualitas kesehatan rakyat. Terutama di tengah krisis kesehatan & tekanan ekonomi saat ini. Kita harus prioritaskan jaminan kesehatan untuk masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan kembali, setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada Januari 2020.
Kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran baru BPJS Kesehatan akan berlaku pada Juli 2020 untuk kelas I dan II, serta pada 2021 mendatang untuk kelas III.
Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan antara lain, kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per orang per bulan, kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per orang per bulan, dan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu per orang per bulan. []