Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan reaksi penolakan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang KPK dengan menyerahkan mandat atau pengelolaan tanggung jawab lembaga kepada presiden.
Menurut Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno hal tersebut merupakan bentuk pengunduran diri.
"Mereka secara tidak langsung sebenarnya ingin mengundurkan diri atas kekisruhan ini," kata Adi, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 16 September 2019 seperti dilansir dari Antara.
Hanya saja, KPK menurutnya memilih menggunakan bahasa-bahasa satire yang sebenarnya ekspresi kekecewaan pimpinan KPK. Kalau pengunduran diri disampaikan secara langsung, kata dia, bisa dianggap mengkhianati amanah dan kepercayaan.
Mereka secara tidak langsung sebenarnya ingin mengundurkan diri atas kekisruhan ini.
Mengingat masa jabatannya habis pada Desember 2019. "Kan baru terjadi sekarang, komisioner menyerahkan segala kewenangan dan keputusan kepada Presiden," katanya.
Seusai penyerahan mandat, menurutnya sekarang Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak punya pilihan lain. Satu-satunya pilihan yang tersisa adalah memberhentikan secara resmi komisioner KPK yang telah menyerahkan mandat.
"Kemudian segera melantik temen-temen terpilih. Kan tidak ada pilihan lagi," tuturnya.
Jika Jokowi memilih langkah lain, misalnya mempertahankan pimpinan lama KPK sampai Desember 2019, menurut dia akan percuma. Sebab, jajaran pimpinan KPK sekarang sudah tidak merasa nyaman untuk memimpin lembaga anti rasuah tersebut. []