Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang merancang tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan tersebut sedang digodok pemerintah.
"Masih dalam proses pembahasan," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono saat dihubungi, Selasa, 21 Januari 2020.
Dia mengatakan, tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) diantaranya yaitu untuk mengatur pengangkatan Ketua dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi, dan pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk yang izin prakarsa dari presiden belum terbit, sehingga belum dapat dilakukan pembahasan drafnya.
Sedangkan empat Rancangan Perpres akan mengatur beberapa hal seperti supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, gaji, dan tunjangan pegawai KPK, besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK. Serta organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK.
Namun, sejauh ini, Dini menyebut belum ada kajian lebih jelas dan dalam mengenai pembahasan ini oleh presiden. "Untuk yang izin prakarsa dari presiden belum terbit, sehingga belum dapat dilakukan pembahasan drafnya," ucap Dini.
Sebelumnya pemerintah mendukung DPR merevisi UU KPK. Setelah melalui silih pendapat dengan elemen masyarakat, akademisi, dan mahasiswa, Undang-Undang No 30/2002 disahkan dalam rapat Paripurna DPR 17 September 2019. Waktu revisi hanya 13 hari sejak revisi UU KPK diusulkan Baleg DPR.
UU KPK hasil revisi yang diketok pada akhir 2019 itu telah diundangkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Jokowi kemudian meneken Perpres Nomor 91 tahun 2019 tentang organ pelaksana Dewas KPK pada 30 Desember 2019. []