Jokowi Bantah Ada Daerah Lakukan Lockdown atau Karantina

Presiden Jokowi membantah ada pemerintah daerah yang sudah melakukan karantina wilayah atau lockdown.
Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, 20 September 2019, meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Riau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah ada pemerintah daerah yang sudah melakukan karantina wilayah atau lockdown untuk mencegah perkembangan virus corona atau Covid-19. Menurutnya, langkah pemerintah daerah saat ini masih mengikuti kebijakan pusat.

"Sampai saat ini belum ada yang berbeda, dan kita harapkan tidak ada. Bahwa ada pembatasan sosial, pembatasan lalu lintas itu pembatasan-pembatasan wajar karena daerah ingin mengontrol daerahnya masing-masing," kata Jokowi di Rumah Sakit Darurat Pulau Galang, Kepulauan Riau, Rabu, 1 April 2020.

Jokowi kembali menegaskan keputusan untuk mengubah status di daerah dengan menetapkan karantina wilayah atau lockdown berdasarkan rekomendasi pusat. "Sekali lagi tidak dalam keputusan-keputusan besar misalnya karantina wilayah  dalam cakupan gede, atau yang sering dipakai lockdown," ujarnya.

Lockdown apa sih? Karena lockdown kita harus sama, orang nggak boleh keluar rumah, transportasi harus semua berhenti.

Menurut Jokowi, lockdown dapat menyebabkan seluruh moda transportasi berikut alat angkut pribadi berhenti beroperasi. Begitu juga pembatasan total terhadap aktivitas orang di luar rumah.

"Lockdown apa sih? Karena lockdown kita harus sama, orang nggak boleh keluar rumah, transportasi harus semua berhenti, baik itu bus, kendaraan pribadi, sepeda mobil, kereta api, pesawat berhenti semuanya," ucap Jokowi.

Jokowi menyatakan kondisi saat ini masih dapat diantisipasi dengan pembatasan kegiatan dan imbauan jaga jarak. "Kegiatan-kegiatan kantor semua dihentikan,kan kita tidak mengambil jalan yang itu. Kita tetap aktivitas ekonomi ada tapi masyarakat kita semua harus jaga jarak aman, social distancing, physical distancing itu yang paling penting," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat menyusul virus corona yang telah menjadi pandemi global dinilai sebagai jenis penyakit berisiko.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam pernyataannya yang disampaikan melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2020.

Status tersebut diatur pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU tersebut pemerintah mengupayakan perlindungan bagi kesehatan masyarakat dengan cara penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Untuk mengupayakan perlindungan tersebut, Jokowi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Besar kemungkinan pemerintah juga akan mempraktikkan rencana darurat sipil berdasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga saya sampaikan juga tadi bahwa perlu didampingi kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin, 30 Maret 2020. []

Baca juga:

Berita terkait
TNI Bakal Dilibatkan Jika Terapkan Darurat Sipil
Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan dilibatkan apabila pemerintah pusat menerapkan kebijakan darurat sipil untuk menenkan penyebaran corona.
Darurat Sipil, Bukti Jokowi Tegas Tangani Corona?
Kebijakan darurat sipil yang hendak diambil Presiden Jokowi untuk menekan penyebaran corona apakah bentuk ketegasan dari kebijakan?
Jokowi Enggan Lockdown Bukan Karena Ogah Biayai Rakyat
Pengamat kebijakan publik mengungkapkan alasan Presiden Jokowi enggan lockdown bukan karena ogah biayai rakyat.