Jakarta - I Gede Ari Astina alis Jerinx, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Sudah diperiksa dan sudah ditahan hari ini.
Kabar itu dibenarkan Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho. Yuliar mengatakan, pemain drum band pop punk SID itu langsung ditahan di Polda Bali pada Rabu, 12 Agustus 2020.
"Sudah jadi tersangka, sudah diperiksa dan sudah ditahan hari ini," kata Yuliar Kus Nugroho saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 12 Agustus 2020.
Menurut Yuliar, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti sudah cukup, dan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahan Instagram drummer itu pada tanggal 13 sama 15 Juni. Postingan tersebut dinilai polisi mencemarkan nama baik.
Atas perbuatannya Jerinx dijerat Pasal 28 Ayat UU ITE.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx sudah meminta maaf kepada IDI. Namun, ia menegaskan ucapan maaf itu sebagai bentuk rasa empati.
"Saya klarifikasi sekarang, saya tidak punya kebencian. Saya tidak punya niat menghancurkan dan menyakiti perasaan kawan-kawan IDI dan ini 100 persen sebuah kritikan," ujarnya.
Menurut Jerinx, kritikannya sebaiknya ditanggapi dengan pikiran jernih bukan dengan perasaan atau emosi. "Saya tidak punya kebencian personal kepada IDI. Jadi tolong jangan ditanggapi dengan perasaan," kata Jerinx.