Surabaya - Pemerintah Kota bersama Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya sudah memutuskan perayaan malam pergantian tahun. Tak hanya itu, penjualan kembang api dan juga terompet diimbau tidak dijual.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengaku khawatir dengan risiko penularan yang dapat ditimbulkan dari terompet tersebut. Sebab, sebelum dibeli biasanya terompet itu akan dicoba dahulu oleh penjual atau pembelinya.
Karena saya khawatir itu menularkan ke orang lain, risikonya sangat besar sekali terutama bagi anak-anak kita.
"Saya khawatir, nanti pasti dicoba-coba ditiup (terompet) kemudian ganti, kan risiko penularannya besar sekali. Jadi karena itu saya imbau tidak ada yang jualan terompet di Surabaya," ujar Risma di Balai Kota Surabaya.
Apalagi, kata dia, saat terompet itu coba ditiup, maka otomatis air liur akan masuk ke terompet tersebut. Sehingga hal ini dapat memperbesar risiko penularan Covid-19.
Baca juga:
- Rezeki Terompet Tahun Baru yang Tak Lagi Nyaring
- Laba Jual Terompet Anjlok, Tol Becakayu Disalahkan
- Larangan Terompet Bogor, Pedagang: Polisi Aja Beli
"Karena saya khawatir itu menularkan ke orang lain, risikonya sangat besar sekali terutama bagi anak-anak kita," ujar dia.
Namun demikian, Risma mengatakan, apabila ada warga yang berinisiatif membuat terompet sendiri dan untuk digunakan sendiri, maka ia tak mempermasalahkan.
"Kalau bikin sendiri monggoh (silahkan). Artinya digunakan sendiri dan tidak dijual," katanya.
Pihaknya mengaku bakal melakukan razia penjual terompet di Surabaya. Ini semata-mata dilakukan untuk melindungi warga Surabaya dan mencegah penularan Covid-19.
"Pasti kita ada razia, penindakannya sesuai dengan Perda Surabaya tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," tegas dia.
Di sisi lain, Risma juga mengajak masyarakat agar dapat melaporkan ke Command Center 122 apabila melihat adanya penjual terompet. Bagi dia, keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah hal yang utama. Di sisi lain, ia juga tak ingin kasus Covid-19 di Surabaya kembali meningkat.
"Sekali lagi kami mohon kerja samanya. Kalau kita semakin cepat memutus mata rantai Covid-19, maka kita semakin cepat kembali hidup normal," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Jhonny Edison Isir membenarkan adanya larangan penjualan terompet yang ditiup dan juga kembang api ataupun petasan.
"Kaitan penjualan terompet. Terompet sebelum di inikan (dibeli) dicoba dulu, bukan kami mau menutup rezeki dari kawan-kawan pengrajin terompet bukan. Hanya karena di tengah pandemi ini terompet ini juga coba, apalagi virus ini masuknya lewat mulut dan hidung, sehingga diimbau untuk tidak menjual terompet. Begitu juga dengan penjualan petasan dan kembang api," ucapnya.[]