Sorong - Wali Kota Sorong Lambert Jitmau meninjau Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Jembatan Puri Jalan Perikanan, Kelurahan Klaligi, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu 27 Mei 2020. Maksud kunjungan tersebut untuk melihat langsung wilayah terdampak virus Corona atau Covid-19.
Wilayah tersebut dinyatakan sebagai zona merah setelah 12 warga setempat dinyatakan positif terpapar virus Corona. Penyebaran di wilayah ini berawal dari klaster Gowa dan telah terjadi transmisi lokal antar warga sekitar.
Jembatan puri ini saya katakan zona merah tidak bisa di pungkiri dan di bantah.
Dalam pantauan dilapangkan TPI Jembatan Puri yang termasuk zona merah Covid-19 ini tetap ramai di kunjungi pembeli dan pendagang sejak pagi pukul 06.00 WIT hingga pukul 08.00 WIT sudah mulai sepi pembeli.
Menurut Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, kunjungan di salah satu wilayah zona merah itu sebagai upaya memutus mata rantai virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut.
“Intinya semua upaya dilakukan untuk mengatasi penyebaran virus Corona. Jembatan puri ini saya katakan zona merah tidak bisa di pungkiri dan di bantah,” ujar Lambert Jitmau
Tempat pelelangan ikan tersebut, menurut Wali Kota Sorong, merupakan salah satu pasar ikan primadona masyarakat Sorong. Untuk itu agar memutus penyebaran virus tersebut jalur masuk ke tempat pelelangan ikan akan di buat posko untuk memantau keluar masuknya pengunjung dan padangan di pasar ikan itu
Rencananya pemerintah Kota Sorong menutup tempat pelelangan ikan, namun Wali Kota menunda sementara penutupan tempat pelelangan ikan tersebut. Terlebih dahulu Pemkot akan membangun pos dan memasang palang di setiap pintu masuk agar memudahkan pengawasan petugas kesehatan.
“Tunggu dulu, untuk sementara jalan dulu. Disini rame hanya sampai tiga jam ini, ramenya dari jam 5 sampai jam 6, setelah itu sudah sepi. Nanti jam 9 malam kita bangun palang-palang tadi itu,” kata Dia. []