TAGAR.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Masing-masing pihak sudah menunggu apakah ada kejutan atau tidak dalam putusan tersebut.
Presiden Jokowi sendiri enggan bicara terkait putusan MK tersebut. Dia mengatakan, hal itu wewenang MK.
"Oh, itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi di Gorontalo, Minggu, 21 April 2024.
Dalam permohonan Anies dan Ganjar, keduanya meminta Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres Prabowo. Keduanya meminta MK memerintahkan pemilu ulang tanpa Gibran.
Hingga Minggu sore, kedelapan hakim konstitusi masih terus menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). RPH adalah ‘rapat rahasia’ para hakim untuk membicarakan perkara yang kemudian menghasilkan putusan. Rapat ini menjadi penentu gugatan Anies Baswedan dan Ganjar-Mahfud akan dikabulkan atau tidak. Diterima atau ditolak.
Pembacaan putusan gugatan Pilpres 2024 dibacakan hakim pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB. []