Jelang Masa Tenang, Bawaslu Humbahas Harap APK Bersih

Bawaslu Kabupaten Humbahas berharap sebelum masa tenang Pemilu 2019 Alat Peraga Kampanye (APK) segera dibersihkan.
Suasana Sosialisasi Kegiatan Bawaslu Humbahas Tentang APK sebelum masa tenang di Aula Grand Maju Hotel, Jumat (12/4/2019). (Foto: Tagar/Dedy Simbolon)

Humbahas - Jelang masa tenang Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara gelar sosialisasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Sosialisasi dilaksanakan di Aula Grand Maju Hotel Jalan Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul, Jumat 12 April 2019. Dihadiri para unsur Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) seperti  Kejaksaan, Polri, dan Panwaslih  Kecamatan juga dihadiri oleh  KPU Humbahas.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Humbahas Wesley Pasaribu didampingi Kordiv Pencegahaan Jahormat Lumbantoruan dan Kordiv SDM Frida Purba mengatakan, sesuai aturan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang masa kampanye dan masa tenang, bahwa pada masa tenang semua APK dan bahan kampanye harus sudah bersih dari pajangan atau posko pemenangan capres/cawapres, DPD, DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten dan kota madya.

Semua harus dibersihkan, karena dapat mempengaruhi sebelum digelarnya pemungutan suara nantinya pada 17 April 2019

Dari aturan itu, Wesley berharap, para timses, parpol peserta pemilu, sepakat untuk dapat mematuhi aturan dan undang-undang tentang pemilu tersebut guna menyukseskan Pemilu 2019.

Dia juga meminta pihak kepolisian untuk menertibkan kendaraan seperti penggunaan mobil branding kampanye para caleg terhitung  sejak Minggu 14 April 2019 mulai pukul 24.00 WIB, alat peraga kampanye sudah bersih dari pajangan atau posko pemenangan.

"Dengan melakukan penertiban bersama, berupa APK saat masa tenang yang dimulai pada 15 April 2019 sampai 16 April 2019. Jadi bilamana ada parpol atau tim sukses yang tidak mau menertibkan , kita akan turun paksa menurunkan ke pihak Satpol PP," tandasnya. []

Baca juga:

Berita terkait