Pesisir Selatan - Bakal calon bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar menjalani tes swab mandiri. Hal itu merupakan salah satu syarat maju sebagai peserta Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Yang paling penting dari tes ini adalah bagaimana kita bisa mengerti orang lain.
Wakil Bupati Pessel periode 2015-2021 itu mengatakan, pengambilan sampel swab merupakan salah satu upaya preventif dalam memutus rantai penyebaran corona. Menurutnya, harus ada kesadaran sendiri dalam upaya percepatan dan penanganan corona.
"Yang paling penting dari tes ini adalah bagaimana kita bisa mengerti orang lain. Kalau sudah mengerti orang lain, kita bisa mengerti diri sendiri," katanya kepada Tagar di Painan, Rabu, 2 September 2020.
Rusma menjalani tes swab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Zen Painan. Dia datang sekitar pukul 13.30 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan, tanpa didampingi banyak orang.
Dia datang menggunakan kemeja warna putih dan hanya didampingi ajudan. Pengambilan sampel swab Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Pessel itu selesai sekitar pukul 14.00 WIB.
Rusma berpesan agar semua pihak agar dapat mematuhi protokol kesehatan mendukung percepatan penanganan Covid-19. Semua elemen harus bergandeng tangan guna memutus mata rantai penyebarannya. Apalagi, penyebarannya hingga kini terus berlanjut.
"Tentu dengan terus mematuhi protokol kesehatan. Jaga diri, keluarga, sahabat dan lingkungan kita sendiri agar terhindar dari pandemi. Tentu, rajin cuci tangan, pakai masker, jaga jarak dan jaga imun, sehingga tidak mudah tertular," katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemihan Umum (KPU) menegaskan bakal calon bupati dan wakil bupati wajib, wali kota dan wakil wali kota, maupun gubernur dan wakil gubernur melakukan uji swab secara mandiri.
Pengambilan sampel swab merupakan salah satu syarat mutlak sebelum bakal calon melakukan tes kesehatan. Ketentuan itu merupakan rekomendasi wajib dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi.
Bahkan, bagi bakal calon yang tidak melakukan tes swab dipastikan tidak bisa melakukan pendaftaran sebagai calon. Jika negatif, bakal calon pun harus tetap melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Sesuai jadwal yang dikeluarkan KPU, pendaftaran pasangan bakal calon kepala dan wakil kepala daerah dimulai pada 4 September 2020-6 September 2020.
Sedangkan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut terhitung dari 4 September 2020-11 September 2020, sesuai Peraturan KPU nomor 5 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Serentak 2020.
"Bagi calon bupati dan wakil bupati Pessel, test kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil, Padang," kata Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar. []