Jejak Terorisme, Antarkan Aman Abdurrahman ke Vonis Mati

Bukan pertama kalinya Pentolan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Indonesia ini didakwa dengan kasus terorisme. Sebelumnya, ia telah menjadi langganan tahanan dengan kasus serupa.
Bom Kampung Melayu adalah bom kedua setelah bom jalan Thamrin yang menyasar aparat kepolisian. Bagi Aman dan pengikutnya, Polri yang paling bertanggungjawab atas penahanan para jihadis rekannya. (Rif)

Jakarta, (Tagar 22/6/2018) - Jumat ini, telah ditentukan nasib seorang pemimpin ideologi terorisme di Indonesia Aman Abdurrahman. Dengan ketukan palu dari tangan hakim, terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis mati setelah terbukti.

Bukan pertama kalinya Pentolan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Indonesia ini didakwa dengan kasus terorisme. Sebelumnya, ia telah menjadi langganan tahanan dengan kasus serupa. Namun, tidak menjadi aktor utama seperti kasusnya sekarang. Berikut catatan Tagar terkait ulah Aman dan jejak terorisme yang ditinggalkannya.

Merakit Bom
Untuk pertama kalinya, pada 2 Februari 2005 Aman menjadi tahanan Lembaga Permasyarkatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Ia tertangkap hampir setahun sebelumnya yakni pada 21 Maret 2004, setelah ketahuan ada ledakan bom di rumah kontrakan yang ditinggalinya, di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Aman yang disebut-sebut sedang melakukan pelatihan perakitan bom terbukti sah, dan terlibat dalam proses perakitan bom. Kemudian mengantarannya pada vonis hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan-bahan Peledak.

Membiayai Kelompok Teroris
Pada tahun 2010, Aman pun bebas dari kurungannya. Namun, di tahun yang sama, ia kembali ditangkap atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teroris di kawasan Jalinto, Aceh.

Pada Desember 2010, hukumannya pun bertambah dari kasus sebelumnya, yaitu sembilan tahun penjara dan ditempatkan di Nusakambangan, Jawa Tengah, hingga 12 Agustus 2017.

Lima Kasus Mengantarnya Mati
Bukan bebas dari hukumannya tepat sehari setelah hari kemerdekaan, pria yang dengan sorban yang melingkar di kepalanya, malah ditangkap Densus 88 Antiteror ke Mako Brimob. Selang sehari setelah hari kemerdekaan, ia ditahan di Mako Brimob. Penangkapan pun melabuhkannya pada sejumlah dakwaan sebagai otak di balik sejumlah kasus teror di Indonesia. 

Bom Sarinah
Ternyata, meski Aman tengah menjalani hukumannya di Nusakambangan, serangan teror tak terhindarkan. Sebagai Amir JAD, ia memberikan perintah penyerangan pada 14 Januari 2016, yang beujung teror bom terjadi di kawasan sekitar Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Bom Gereja Oikumene
Aman masih di Nusakambangan, tapi tetap saja terjadi ledakan bom di Gereja Oikumene, Samarinda pada 13 November 2016. Peran Aman disini, yakni memberikan ceramah kepada pelaku pengeboman untuk melakukan aksi teror disana.

Bom Kampung Melayu
Lagi, lagi peristiwa bom bunuh diri terjadi. Kali ini aksi bom bunuh diri, di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Dengan identitas dua pelaku bom bunuh Ikhwan Nurul Salam dan Ahmad Sukri yang disebut Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian merupakan jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung Raya. Aman pun turut bertanggung jawab atas peristiwa itu.

Penyerangan Polda Sumut
Aman juga mendapat dakwaan dan dinilai bertanggung jawab atas Penyerangan di Markas Polda Sumatera Utara dan penusukan polisi pada 25 Juni 2017. Kala itu, sebuah pos jaga Markas Polda Sumut diserang dua orang yang diduga anggota kelompok radikal.

Pelaku masuk dengan cara melompat pagar kemudian menyerang dua polisi yang berada di pos itu, yaitu Ipda Martua Sigalingging dan Brigadir E Ginting. Penyerangnya adalah Syawaluddin Pakpahan dan Ardial Ramadhan alias Ardi yang tewas ditembak polisi.

Penyerangan Polisi di Bima
Kasus terakhir yang didakwakan padanya adalah penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat. Pada 11 September 2017, peristiwa penembakan terjadi di Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Dua anggota Polri yang tertembak yaitu Brigadir Kepala Abdul Gafur dan Brigadir Kepala Zainal Abidin.

Namun, pelaku teror penembakan Muhammad Ikbal Tanjung alias Usamah, yang dihadirkan sebagai saksi untuknya membantah mengenal Aman.

"Saya tidak kenal, saya hanya tahu nama. Itu juga dari teman bahwa ada ustadz dengan ilmu aqidahnya bagus namanya Ustadz Aman, sebatas itu saja," tegasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (20/4).

Dengan kelima kasus teror dan penyerangan, jaksa pun menuntut Aman Abdurrahman dengan pidana mati pada 18 Mei 2018. Dan, dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," dalam sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Vonis mati tersebut karena Aman telah terbukti melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer. (nhn)

Berita terkait
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.