Jakarta, (Tagar 22/6/2018) - Terpidana mati Aman Abdurrahman masih berpikir untuk mengajukan banding terkait vonis hukuman mati oleh majelis hakim terkait kasus bom Thamrin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Hal itu disampaikan melalui pengacaranya, "Masih pikir-pikir" ujarnya di PN Jaksel, Jumat (22/6).
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk memutuskan upaya hukum atas putusan vonis tersebut.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman terkait kasus bom Thamrin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Ketua majelis hakim Akhmad Jaini menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim ketua Akhmad Jaini saat membaca putusan di PN Jaksel.
Menurut majelis hakim, Aman terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Ia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut.
Oman seharusnya bebas dari penjara pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalinto, Kabupaten Aceh Besar pada 2010. (rmt)