Pengacara Aman: Vonis Mati Dipaksakan Sekali

Pihaknya tidak setuju bahwa kliennya dituduh menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (kiri) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6). (Ant/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, (Tagar 22/6/2018) - Tim kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman berpendapat bahwa vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya terlalu berat jika melihat berdasarkan fakta di persidangan.

"Vonis ini saya rasa dipaksakan sekali," kata kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6).

Hal itu karena pendapat hakim yang menyatakan bahwa alat bukti berupa pesan yang disampaikan Aman kepada terpidana kasus bom Thamrin, Abu Gar alias Saiful Muhtohir yang mengutip pesan juru bicara ISIS, Abu Muhammad al-Adnani agar melakukan amaliyah seperti di Perancis layak dijadikan dasar untuk menjatuhkan vonis mati adalah pertimbangan yang kurang tepat.

"Abu Gar di persidangan, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Aman itu sudah diketahui sebelumnya. Jadi itu bukan pesan langsung dari Aman tapi itu pesannya Syekh al-Adnani," katanya.

Pihaknya pun tidak setuju bahwa kliennya dituduh menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Sementara hal lain yang memberatkan kliennya hanya tentang ajaran Aman yang tidak mengakui NKRI.

Aman dijatuhi vonis hukuman pidana mati oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Jaini, karena keterlibatannya sebagai dalang sejumlah kasus terorisme, yakni bom Thamrin, bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Kampung Melayu, serta penyerangan di Bima, NTB dan Mapolda Sumut. (ant/rmt)

Berita terkait
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.