Terbukti Bersalah, Vonis Mati untuk Aman

Ketua majelis hakim Akhmad Jaini menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6). Ant/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta (Tagar 23/6/2018) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman terkait kasus bom Thamrin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Ketua majelis hakim Akhmad Jaini menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim ketua Akhmad Jaini saat membaca putusan di PN Jaksel.

Jejak Bom Aman

Menurut majelis hakim, Aman terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Ia dituduh berperan sebagai dalang dibalik teror tersebut.

Oman seharusnya bebas dari penjara pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalinto, Kabupaten Aceh Besar pada 2010.

Namun pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror bom Thamrin.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (rmt)


Berita terkait