Jejak Rehab Legislator Napi Narkoba Makassar

Anggota DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy, ternyata masih menyandang status narapidana (Napi). Walaupun dia sudah dilantik jadi anggota DPRD
Rahmat Taqwa saat ditangkap Polisi. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Anggota DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy, ternyata masih menyandang status narapidana (Napi) dalam perkara tindak pidana narkotika. Legislator dari fraksi PPP ini masih menjalani proses rehabilitasi sosial atau rawat jalan di Lembaga Persaudaraan Korban Napza Makassar (L-PKNM), Jalan Inpeksi Kanal Borong Raya, Perumahan Puri Taman Sari, Kota Makassar, Sulsel.

Rahmat Taqwa Quraisy alias RTQ yang terjerat narkoba ini divonis sembilan bulan rehab saat agenda sidang putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar di Jalan RA Kartini, Makassar, Sulsel, pada 28 November 2019 lalu. Kemudian, kader partai berlogo Ka'bah itu dilantik jadi Anggota DPRD Makassar, pada Jumat, 14 Februari 2020 lalu.

Sebelum divonis, Rahmat ini dilakukan rehab medis di Baddoka tiga bulan, sehingga kita hanya melakukan rawat jalan.

Program Manager Rehabilitasi L-PKNM, Nur Alamsyah mengatakan, dalam putusan hakim Rahmat Taqwa ini diminta untuk dilakukan rehabilitasi di L-PKNM. Sehingga, Rahmat langsung dieksekusi dengan direhabilitasi. Sampai saat ini, proses rehab Rahmat ini masih berlangsung.

"Kami melakukan rehab sosial. Sebelumnya kami memberikan saran kalau hasil asessment dari Baddoka dinyatakan sudah baik (sehat), sehingga kami memberikan peluang untuk mengurus karirnya. Jadi kami berikan metode rawat jalan," kata Nur Alamsyah kepada Tagar.

Sebelum diberikan metode rawat jalan, lanjut Nur Alamsyah, pihaknya juga terlebih dahulu melakukan proses asesmen untuk mengetahui kondisi kesehatan Rahmat. Hasilnya, Rahmat ini pun sudah dianggap layak dilakukan rawat jalan.

"Sebelum divonis, Rahmat ini dilakukan rehab medis di Baddoka tiga bulan, sehingga kita hanya melakukan rawat jalan. Dari hasil konseling, dia selalu mengeluhka soal karirnya, dia mengatakan kalau terbatas ruang gerak, dia otomatis karirnya tidak bisa berkembang," katanya.

Karena berbagai pertimbangan serta mengacu pada Undang-Undang, sehingga Rahmat Taqwa dilakukan rehab jalan. Menurut prosedur rehab jalan, Rahmat diminta wajib lapor, kalau sewaktu-waktu dibutuhkan, maka Rahmat akan dipanggil. Selain itu, Rahmat juga berikan tim ahli psikiater, konsoler, dan konseling keluarga.

"Yang kami tahu menurut UU, cuma TNI yang tidak ada toleransi. Artinya langsung dipecat. Tapi polisi, dokter, PNS itu msih ada toleransi untuk mereka rehab dan tidak dipecat. Apalagi kalau dia cuma legislatif," bebernya.

Kronologi Penangkapan Rahmat Taqwa

Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap RTQ, calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Makassar 2019-2024, karena terlibat peredaran dan penyelahgunaan narkotika di Kota Makassar.

Caleg PPP dari Dapil II dan juga selaku ketua dari Angkatan Muda Kabbah ini ditangkap di kediamannya, jalan Barukang 2, Nomor 37, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulsel, Selasa 20 Agustus 2019, sekitar pukul 00.30 Wita.

"Pelaku ditangkap di salah satu rumah berlantai tiga di jalan Barukang. Petugas juga menyita barang bukti berupa dua sachet sabu, dua lenting tembakau sintetis, alat hisap atau bong, korek gas serta sendok sabu," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat ditemui di Mapolrestabes Makassar ketika itu.

RTQ Divonis 9 bulan Rehab

Anggota legislatif DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ) yang terjerat narkoba kini divonis sembilan bulan rehab saat agenda sidang putusan oleh tim Hakim Pengadilan Negeri Makassar di Jalan RA Kartini, Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani saat dikonfirmasi membenarkan vonis tersebut.

"Terdakwa (RTQ) sudah divonis sembilan bulan oleh hakim, putusannya pekan lalu," kata Ulfadrian, Selasa 3 Desember 2019 lalu.

PPP Terkesan Lindungi Kader Narkoba

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkesan melindungi kader yang terlibat dalam kejahatan narkoba. Hal itu, lantaran PPP tak kunjung memberikan sanksi tegas dan bahkan membiarkan politikus muda, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), yang sempat tersandung kasus narkoba dan divonis rehabilitasi 9 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk tetap menjadi anggota DPRD Makassar 2019-2024.

Menurut Ketua Departemen Ilmu Politik Unhas, A Ali Armunanto, bahwa sikap PPP yang tidak kunjung memberikan sanksi tegas kepada salah satu kader, Rahmat Taqwa akan dapat merusak citra partai sendiri. Karena apapun keputusan hakim, maka akan tetap menguntungkan kader narkoba itu.

Sebenarnya, baik menunggu atau menunda ataupun melindungi, PPP tetap akan merusak citra partainya sendiri.

Apalagi tak adanya sanksi tegas dari partai maka kader ini akan melenggang tak ada hambatan untuk menjabat jadi wakil rakyat nantinya meski terlibat dalam barang haram itu.

"Sebenarnya, baik menunggu atau menunda ataupun melindungi, PPP tetap akan merusak citra partainya sendiri. Masalahnya adalah ini akan memperburuk image PPP ke publik dan akan melahirkan ketidakpercayaan publik pada PPP," jelas Ali kepada Tagar, Kamis 2 Januari 2020 lalu.

Ali menyebutkan, tak harusnya partai logo Islam Ka'bah ini tetap mempertahankan RTQ yang telah memberikan contoh buruk ke publik, padahal seharusnya sebagai calon wakil rakyat dari partai Islam, harus memberi teladan sebagai publik figure.

"Persoalan etika politik harus dikedepankan, saya rasa untuk masalah ini dan PPP adalah partai Islam yang seharusnya jauh dari image narkoba," tegas dia.

Rahmat Taqwa Dilantik Jadi Anggota DPRD Makassar

Rahmat Taqwa Quraish secara resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassaroleh Wakil ketua Pengadilan Negeri Makassar pada Jumat, 14 Februari 2020. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pemilihan DPRD Kota Makassar, Rudiyanto Lallo.

Itu adalah haknya untuk dilantik. Selama ini PPP sudah rugi karena tidak dilantik.

Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menyebut pihaknya hanya menjalankan sesuai dengan peraturan yang ada. Adapun pelantikan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan tim hukum di DPRD Makassar. Di sisi lain, RTQ telah memili SK sebagai anggota dewan Makassar.

"Waktu pelantikan secara bersamaan yang bersangkutan tak dilantik karena tak bisa keluar dari Polres. Atas surat dari PPP maka kami membahas bersama tenaga ahli. Itu adalah haknya untuk dilantik. Selama ini PPP sudah rugi karena tidak dilantik. Konstituennya juga rugi," beber Rudianto Lallo kala itu. []

Berita terkait
PPP Terkesan Lindungi RTQ, Kader Narkoba di Makassar
Kader PPP yang tertangkap karena mengkonsumsi narkoba di kota Makassar terkesan dilingungi partainya.
Besok, Legislator Narkoba Makassar Direhab
politikus muda asal PPP, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), calon Legislatif (Caleg) terpilih sebagai anggota DPRD Makassar 2019-2024 kini akan direhab
Polisi belum kantogi izin Legislator Narkoba Makassar
Polrestabes Makassar sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait pelantikan legislator terpilih yang ditangkap karena narkoba.