Aceh Barat Daya - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Thamren memgatakan pemerintah kabupaten belum memberikan rekom perpanjangan izin untuk pabrik air minum dalam kemasan bernama Ie Dikila milik CV Sumber Baru Jaya yang berlokasi di Desa Kutatinggi Kecamatan Blangpidie, Aceh. "Sampai saat ini memang kita belum mengeluarkan perpanjangan izin, dia (CV. Sumber Baru Jaya) bermasalah dengan masyarakat," kata Sekda Thamren di ruang kerjannya, Kamis, 25 Juni 2020.
Sekda mengatakan, aturan sekarang pemkab bukan yang mengeluarkan izin tapi hanya mengeluarkan rekomendasi, sedangkan yang mengeluarkan izin adalah provinsi, sehingga untuk langkah eksekusi pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan provinsi dan pihak terkait lainnya.
"Kami lakukan koordinasi dengan Kajari dulu, sebab sebelumnya sudah pernah kami lakukan segel dan dibuka segel sebab ternyata ada izin dari provinsi," kata Thamren.
Thamren mengaku pihaknya sampai saat ini masih menunggu pihak CV. Sumber Baru Jaya memenuhi poin-poin syarat yang dibutuhkan agar pihaknya dapat mengeluarkan rekom perpanjangan izin.
"Kami harap pihak CV segera menyelesaikan permasalahannya dengan masyarakat sekitar agar memenuhi syarat pengurusan perpanjangan izin," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pabrik air minum dalam kemasan bernama Ie Dikila milik CV. Sumber Baru Jaya yang berlokasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Aceh diduga cacat hukum. Akibatnya, pengurusan izin ditolak pemerintah setempat.
Kami lakukan koordinasi dengan Kajari dulu, sebab sebelumnya sudah pernah kami lakukan segel dan dibuka segel sebab ternyata ada izin dari provinsi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Muslim membenarkan pihaknya menolak izin usaha yang diajukan oleh CV. Sumber Baru Jaya yang memproduksi air minum dalam kemasan bernama Ie Dikila.
"Ada beberapa poin yang belum dipenuhi oleh pihak CV ini termasuk izin lingkungan dan juga ada surat penolakan dari Dinas Perumahan dan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Abdya, sehingga usulan izinnya kita tolak," ujar Muslim saat ditemui Tagar di ruang kerjanya, Selasa, 23 Juni 2020.
Baca juga: DPMPTSP Abdya Tolak Izin Perusahaan Air Minum
Muslim mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat penolakan usulan izin yang diajukan CV. Sumber Baru Jaya pada tanggal 4 Juni 2020 lalu lantaran setelah dilakukan verifikasi, CV ini belum memenuhi syarat dan dengan tidak adanya izin lingkungan, seharusnya pabrik ini tidak boleh beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. "Itu ilegal, tapi kami bukan pihak yang mengeksekusi dan hal ini sudah kita sampaikan kepada atasan," ujar Muslim. []