DPMPTSP Abdya Tolak Izin Perusahaan Air Minum

DPMPTSP Abdya menolak pengajuan perpanjangan izin lantaran setelah dilakukan verifikasi tetap belum memenuhi syarat seperti izin lingkungan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Muslim saat menjelaskan terkait penolakan izin CV. Sumber Baru Jaya diruang kerjanya, Selasa, 23 Juni 2020. (Foto: Tagar/Syamsurizal)

Aceh Barat Daya - Pabrik air minum dalam kemasan bernama Ie Dikila milik CV. Sumber Baru Jaya yang berlokasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Aceh diduga cacat hukum. Akibatnya, pengurusan izin ditolak pemerintah setempat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Muslim membenarkan pihaknya menolak izin usaha yang diajukan oleh CV. Sumber Baru Jaya memproduksi air minum dalam kemasan bernama Ie Dikila.

Itu ilegal, tapi kami bukan pihak yang mengeksekusi dan hal ini sudah kita sampaikan kepada atasan.

"Ada beberapa poin yang belum dipenuhi oleh pihak CV ini termasuk izin lingkungan dan juga ada surat penolakan dari Dinas Perumahan dan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Abdya, sehingga usulan izinnya kita tolak," ujar Muslim saat ditemui Tagar di ruang kerjanya, Selasa, 23 Juni 2020.

Muslim mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat penolakan usulan izin yang diajukan CV. Sumber Baru Jaya pada tanggal 4 Juni 2020 lalu lantaran setelah dilakukan verifikasi, CV ini belum memenuhi syarat dan dengan tidak adanya izin lingkungan, seharusnya pabrik ini tidak boleh beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Itu ilegal, tapi kami bukan pihak yang mengeksekusi dan hal ini sudah kita sampaikan kepada atasan," ujar Muslim.

Muslim menambahkan beberapa waktu lalu pihak CV. Sumber Baru Jaya sudah mendatangi kantor untuk berkoordinasi, namun tetap saja pihak pabrik belum memenuhi beberapa poin syarat yang telah disampaikan sehingga pihaknya menolak usulan izin mereka.

"Poin-poin itu dulu dipenuhi baru kita keluarkan izin, tapi itu yang belum mereka penuhi sehingga kalau tetap beroperasi itu ilegal," ucapnya.

Untuk diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), pernah menyegel pabrik yang memproduksi air minum dalam kemasan milik CV. Sumber Baru Jaya ini pada, Sabtu 26, Januari 2019 lalu.

Selain dihadiri Kepala DPMPTSP Abdya yang saat itu masih dijabat oleh Jasliman, penyegelan juga dihadiri oleh Camat Blangpidie, Kapolsek Blangpidie bersama anggota dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Penyegelan dilakukan karena perusahaan air kemasan dengan merek dagang Ie Dikila ini belum memperpanjang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang telah habis masa berlakunya. []

Berita terkait
Penyebab Harga Ikan Lagi Mahal di Abdya Aceh
Hujan lebat yang disertai angin kencang membuat nelayan tidak bisa mencari ikan di Abdya, Aceh.
Harga Emas di Abdya Aceh Naik Rp 150 Ribu
Harga jual emas murni di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh naik sebesar Rp 150.000 per mayam.
Internet Lelet Ganggu Belajar Online Siswa di Abdya
Para wali murid di kawasan Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya mengeluh karena jaringan internet lelet.