Aceh Barat Daya - Pabrik air minum dalam kemasan bernama Ie Dikila milik CV. Sumber Baru Jaya yang berlokasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Aceh diduga cacat hukum. Akibatnya, pengurusan izin ditolak pemerintah setempat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Muslim membenarkan pihaknya menolak izin usaha yang diajukan oleh CV. Sumber Baru Jaya memproduksi air minum dalam kemasan bernama Ie Dikila.
Itu ilegal, tapi kami bukan pihak yang mengeksekusi dan hal ini sudah kita sampaikan kepada atasan.
"Ada beberapa poin yang belum dipenuhi oleh pihak CV ini termasuk izin lingkungan dan juga ada surat penolakan dari Dinas Perumahan dan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Abdya, sehingga usulan izinnya kita tolak," ujar Muslim saat ditemui Tagar di ruang kerjanya, Selasa, 23 Juni 2020.
Muslim mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat penolakan usulan izin yang diajukan CV. Sumber Baru Jaya pada tanggal 4 Juni 2020 lalu lantaran setelah dilakukan verifikasi, CV ini belum memenuhi syarat dan dengan tidak adanya izin lingkungan, seharusnya pabrik ini tidak boleh beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Itu ilegal, tapi kami bukan pihak yang mengeksekusi dan hal ini sudah kita sampaikan kepada atasan," ujar Muslim.
Muslim menambahkan beberapa waktu lalu pihak CV. Sumber Baru Jaya sudah mendatangi kantor untuk berkoordinasi, namun tetap saja pihak pabrik belum memenuhi beberapa poin syarat yang telah disampaikan sehingga pihaknya menolak usulan izin mereka.
"Poin-poin itu dulu dipenuhi baru kita keluarkan izin, tapi itu yang belum mereka penuhi sehingga kalau tetap beroperasi itu ilegal," ucapnya.
Untuk diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), pernah menyegel pabrik yang memproduksi air minum dalam kemasan milik CV. Sumber Baru Jaya ini pada, Sabtu 26, Januari 2019 lalu.
Selain dihadiri Kepala DPMPTSP Abdya yang saat itu masih dijabat oleh Jasliman, penyegelan juga dihadiri oleh Camat Blangpidie, Kapolsek Blangpidie bersama anggota dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Penyegelan dilakukan karena perusahaan air kemasan dengan merek dagang Ie Dikila ini belum memperpanjang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang telah habis masa berlakunya. []