Jakarta - Melihat banyaknya korban yang berjatuhan akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat, 21 Januari 2022. PT Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, para ahli waris warga yang meninggal dunia dalam kecelakaan Balikpapan akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta. Sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.
Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” kata Rivan kepada Liputan6, Jumat, 21 Januari 2022.
- Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Sesuai Kondisi Korban
- Baca Juga: Cegah C-19, Jasa Raharja Watampone Serahkan Bantuan Wastafel
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim menetapkan data sementara dalam kecelakaan yang diduga rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor ini, warga yang meninggal dunia sebanyak lima orang, empat orang mengalami luka berat, dan beberapa diantaranya mengalami luka ringan.
Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.
“Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi Rumah Sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga. Para warga akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja,” ucapnya.
- Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja
- Baca Juga: Jasa Raharja Akan Berikan Santunan ke Korban Sriwijaya
Rivan juga mengatakan untuk seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
“Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara,” ujarnya. []