Jakarta – Kecelakaan saat bepergian menjadi hal yang sangat-sangat tidak diinginkan oleh semua orang. Namun apakah pemerintah selaku penyedia layanan akan mengganti rugi atau memberikan kompensasi jika kalian mengalami kecelakaan?
Ada beberapa peraturan pemerintah yang menjelaskan mengenai santunan dan tanggung jawab penyedia layanan jika pengguna dan penumpang mengalami kecelakaan. Salah satunya adalah UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang pertanggungjawaban wajib kecelakaan penumpang umum.
Dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan jika korban kecelakaan yang berhak mendapatkan santunan adalah setiap penumpang sah dari dari angkutan tersebut. Dalam pasal itu juga dijelaskan jika penumpang bus yang mengalami kecelakaan di dalam kapal penyeberangan maka akan mendapatkan santunan ganda.
- Baca Juga: Kemenhub Perketat Perjalanan Transportasi di Kawasan Aglomerasi
- Baca Juga: Pengetatan Perjalanan Transportasi Umum di Masa PPKM Darurat
Santunan tersebut berbeda-beda berdasarkan kecelakaan yang dialaminya, namun jika korban meninggal dan jasad tidak ditemukan maka penyelesaian santunan akan diputuskan oleh putusan pengadilan negeri. Nilai santunan korban kecelakaan juga telah dijelaskan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Selain berdasarkan kondisi korban, santunan yang diberikan kepada penumpang angkutan udara sedikit berbeda dengan angkutan darat dan laut. Perbedaan tersebut terdapat pada santunan biaya perawatan maksimal angkutan udara Rp 25.000.000 sedangkan angkutan darat dan laut mendapat Rp 20.000.000.
Tak hanya biaya perawatan, berikut adalah santunan yang didapatkan oleh korban kecelakaan angkutan umum.
- Meninggal Dunia : Rp 50.000.000
- Cacat Tetap (Maksimal) : Rp 50.000.000
- Penggantian Biaya Penguburan (Tidak ada ahli waris) : Rp 4.000.000
- Penggantian Biaya P3K (Maksimal) : Rp 1.000.000
- Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal) : Rp 500.000
Dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 juga dijelaskan jika selain penumpang di dalam angkutan umum tersebut ada korban lain yang berhak mendapatkan santunan.
Korban lain yang mendapatkan santunan adalah pengguna jalan yang baik pejalan kaki atau pengendara yang menjadi korban dari kecelakaan angkutan umum terkait.
- Baca Juga: Menko PMK, Transportasi Umum, dan Revolusi Mental
- Baca Juga: Menko PMK: Naik Transportasi Umum Dengar Suara Arus Bawah
Namun, pasal tersebut tidak berlaku bagi pengendara yang mengalami kecelakaan akibat tabrakan dua atau lebih kendaraan pribadi. Pasal itu juga tidak berlaku bagi pengendara atau pejalan kaki yang dengan sengaja melanggar aturan seperti menerobos palang pintu kereta api atau lampu lalu lintas.
Besaran santunan yang diterima bagi korban bukan penumpang kendaraan umum sama dengan penumpang umum darat dan laut sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan sebelumnya.
(Dimas Rafika)