Janji DPRD Sumut Melahirkan Perda Hukum Adat

Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Nasdem Berkat Laoly mengatakan siap mendukung agar dibuat Perda Hukum Adat.
Anggota Komisi E DPRD Sumut dari Fraksi Nasdem Berkat Laoly (kedua dari kanan) didampingi Ketua Komisi E dari Fraksi Nasdem Dimas Tri Aji, menanggapi aspirasi masyarakat yang berorasi di depan Gedung DPRD Sumut, 28 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Tonggo Simangunsong)

Medan - Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Nasdem Berkat Laoly mengatakan siap mendukung agar dibuat Perda Hukum Adat untuk melindungi masyarakat dari pihak-pihak yang ingin merampas haknya.

Hal itu dikatakan anggota dewan dari Dapil 8 (Nias) itu kepada Tagar, Senin 28 Oktober 2019, menanggapi orasi dan aspirasi sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari aktivis dan penggiat lingkungan, seperti AMAN Tano Batak, Walhi dan sejumlah aktivis mahasiswa.

Menurut Berkat, pihaknya menanti lebih lanjut masukan dan aspirasi dari aktivis pro agraria agar nantinya dimasukkan dalam agenda rapat dewan.

"Kita tunggu dan kita siap menampung aspirasi kawan-kawan penggiat hukum adat agar nantinya dibuat Perda mengenai hukum adat. Hal ini perlu karena ini menyangkut hak rakyat," katanya, didampingi Ketua Komisi E dari Fraksi Nasdem, Dimas Tri Aji.

Akan kita kawal, kita semua akan terlibat di situ. Karena hal ini adalah kebutuhan rakyat

Komisi E kata dia, memang tidak bisa bekerja sendiri untuk merumuskan itu. Apalagi saat ini, alat kelengkapan dewan dan pimpinan komisi baru saja dikukuhkan, Senin 28 Oktober 2019.

Dengan begitu, menurutnya, DPRD Sumatera Utara sudah bisa bekerja untuk membahas permasalahan tersebut.

Masih kata Berkat Laoly, pihaknya akan siap mengawal aspirasi sepanjang menyangkut hak rakyat.

"Akan kita kawal, kita semua akan terlibat di situ. Karena hal ini adalah kebutuhan rakyat. Siapa tahu pansus dibentuk, kita bisa masuk ke situ," katanya.

Menurutnya, seperti konflik yang terjadi di Sigapiton, Kabupaten Tobasa Samosir, hal itu sangat penting dibahas. 

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari Walhi, AMAN Tano Batak, Bakumsu, HMI FISIP Sumatera Utara, melakukan orasi di depan gedung DPRD setempat, Senin 28 Oktober 2019.

Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya untuk melaksanakan reforma agraria dan memberikan perlindungan bagi masyarakat adat. []

Berita terkait
Konflik Sigapiton Tobasa, Luhut: Jangan Mau Diprovokasi
Luhut mengharapkan, masyarakat di kawasan Danau Toba jangan mudah terprovokasi dengan isu yang tidak jelas sumbernya.
Kembalikan Hukum Adat, Kasus Sigapiton Tak Terulang
Sertifikat tanah secara komunal maupun kolektif merupakan salah satu cara mengantisipasi kejadian seperti di Sigapiton, Kabupaten Toba Samosir.
Bupati Toba Samosir Gagal Memuaskan Warga Sigapiton
Bupati Toba Samosir Darwin Siagian mengaku tak memiliki kewenangan untuk pembebebasan hutan adat Desa Sigapiton.