Kudus - Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Perdagangan meliburkan pedagang kaki lima (PKL) Balai Jagong selama tiga hari. Libur tersebut berlangsung mulai Kamis, 31 Desember 2020 hingga Sabtu, 2 Januari 2021.
Kasi Pemberdayaan PKL Dinas Perdagangan Kudus R. Paulus Agung mengatakan peliburan PKL Balai Jagong selama pergantian tahun telah disosialisasikan pihaknya ke paguyuban.
Jelas terdampak pada penghasilan kami.
Kebijakan libur tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 800/4575/39.00/2020 tertanggal 22 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Bagi PKL yang nekat melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," jelasnya, Kamis, 31 Desember 2020.
Penutupan Balai Jagong pada pergantian tahun dilakukan guna meminimalisir potensi kerumunan. Sekaligus menghindari adanya arak-arakan perayaan Tahun Baru di pusat kuliner malam Kota Kretek itu.
Baca juga:
- Objek Wisata di Kudus Ditutup saat Perayaan Tahun Baru
- Tahun Baru, 6 Daerah di Jateng Tutup Semua Destinasi Wisata
- Polda Jateng Tindak Warga yang Main Petasan di Pergantian Tahun
Terpisah, pengurus Balai Jagong Frenki tidak memungkiri bahwa larangan PKL Balai Jagong berjualan berpengaruh bagi penghasilan. Namun, dia hanya bisa bisa mengikuti aturan Pemerintah Kudus.
“Jelas terdampak pada penghasilan kami. Tapi ya bagaimana lagi. Kami hanya bisa mengikuti aturan pemerintah. Kami ngikut saja daripada ditutup selamanya malah repot,” ujarnya. []