Lombok Tengah - Pria berinisial ZA, 28 tahun, warga Desa Puyung Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, babak belur dihakimi warga karena kedapatan menjambret barang berharga milik seorang perempuan, bernama EA 18 tahun, warga Desa Pengadang, Praya Tengah.
ZA mengaku sudah tiga kali melakukan penjambretan.
Berdasarkan hasil pengembangan petugas, ZA mengaku sudah melakukan aksinya di lokasi lain. Hanya saja, ketika petugas meminta pelaku menunjukan lokasi kejadian, ZA malah berusaha melarikan diri dan petugas pun terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas.
“Setelah dilakukan interogasi awal, ZA mengaku sudah tiga kali melakukan penjambretan. Kemudian ZA diajak untuk menunjukan lokasi tempat dia pernah melakukan jambret, ZA sempat berusaha melarikan diri, kemudian ZA diberikan tindakan tegas ke arah betis betis kanan,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono kepada wartawan, Sabtu 9 Mei 2020.
Priyo mengatakan aksi penjambretan yang dilakukan oleh ZA itu terjadi pada Kamis 7 Mei 2020, sekitar pukul 18.40 Wita, di wilayah Kelurahan Tengari Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Saat itu korban EA sedang berboncengan dengan temannya. Lalu ZA datang dari arah belakang dan menyalip lewat sebelah kiri.
“Setelah itu, ZA mengambil handphone milik korban yang sedang dipegang korbannya. Atas kejadian tersebut, korban datang melapor ke Polres Lombok Tengah,” tutur Priyo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone dan dua motor.
“Kami masih melakukan pengembangan TKP lain yang pernah dilakukan ZA,” ujarnya.
Saat ini ZA mendekam di ruang tahanan Polres Lombok Tengah. Ia diancam pasal 363 tetang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman tujuh tahun penjara. []
Baca lainnya:
- Lagi Santai, Jambret di Padang Ditangkap Polisi
- Viral Jambret Gagal Dapat Kalung Emas di Yogyakarta
- Pejambret Mahasiswi di Makassar Ditangkap