Magelang - Selama bulan Ramadan 1441 H/2020, jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang mengalami penyesuaian. Jam kerja lebih pendek dibanding hari biasa.
Pimpinan instansi atau OPD dan unit kerja agar melaksanakan ketentuan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 H.
Kebijakan ini menyesuaikan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Dalam SE Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan disebutkan bahwa jam kerja minimal selama satu pekan adalah 32,5 jam.
"Dengan ketentuan tersebut, jam kerja ASN di Kota Magelang kemudian dikurangi menjadi tujuh jam, dari sebelumnya delapan jam per hari," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono, Senin, 27 April 2020.
Joko menuturkan Pemkot Magelang selama ini menerapkan lima hari kerja bagi para pegawainya. Pada hari biasa, Senin hingga Kamis, ASN masuk kerja mulai pukul 07.00-15.30 WIB. Kemudian di hari Jumat dari pukul 07.00-11.00 WIB.
"Selama bulan Ramadan, jam kerja hari Senin dan Selasa masuk pada pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Kemudian Rabu dan Kamis pukul 07.30 WIB sampai pukul 14.30 WIB, lalu pada Jumat masuk pukul 07.30 WIB sampai pukul 11.00 WIB," kata dia.
Sementara itu, sesuai dengan SE Menpan RB 50 Tahun 2020, jam kerja di rumah atau work from home (WFH) diperpanjang hingga pertengahan Mei 2020. Pemkot Magelang juga menyesuaikan kebijakan tersebut.
Meski demikian, dalam ketentuan WFH, tidak seluruh ASN atau pejabat bisa bekerja di rumah. Minimal satu pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), seperti kepala, sekretaris, camat dan sekretaris kecamatan, tetap wajib hadir di kantor. Sementara di lingkungan dinas pendidikan, pengawas dan kepala sekolah juga wajib berangkat kerja.
"Pimpinan instansi atau OPD dan unit kerja agar melaksanakan ketentuan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 H. Mengatur jadwal pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan di rumah sesuai target kinerja masing-masing," ujar Joko.
Terkait larangan perjalanan luar kota atau mudik Idul Fitri, Pemkot Magelang telah menyiapkan sangsi tegas bagi ASN yang melanggar. Sanksi disesuaikan dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bagi yang terbukti melanggar, ASN, termasuk mereka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bisa diberi hukuman mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah, penurunan jabatan, hingga pembebasan jabatan, dan penundaan kenaikan gaji. []
Baca juga:
- Aturan Transportasi Umum Semarang di Masa Pandemi
- Modus Pemudik ke Tegal Hindari Penyekatan Polisi
- Kecemburuan Sosial dan Bansos Covid di Kudus