Jaksa Pinangki Terbukti Menerima Suap dari Djoko Tjandra

Eks Jaksa Agung Pinangki Sirna Malasari telah dituntut hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 500 Juta ditambah subsider 6 bulan.
Pinangki Sirna Malasari. (Tagar/riaupos.jawapos.com)

Jakarta - Eks Jaksa Agung Pinangki Sirna Malasari telah dituntut hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 500 Juta ditambah subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa. Pinangki terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider dan dakwaan kedua tentang TPPU, dan dakwaan ketiga subsider," ujar Yanuar Utomo selaku jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin, 11 Januari 2021.

Ia menjelaskan bahwa Pinangki tersandung Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan ditambah pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 a UU Tipikor, yaitu melakukan transaksi tidak baik. Juga Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 mengenai TPPU.

Down payment USD 500 ribu dimana untuk legal fee saksi Anita Dewi Kolopaking sebesar USD 100 ribu. Namun, terdakwa hanya menyerahkan USD 50 ribu ke Anita Kolopaking, sedangkan sisanya USD 450 ribu dipegang saksi Andi Irfan Jaya dan terdakwa untuk mengurus proposal action plan fatwa MA,

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 4 tahun penjara. Menjatuhkan hukuman membayar denda Rp 500 juta apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Yanuar.

Pinangki menerima uang yang diberikan oleh Djoko Tjandra diketahui sebanyak USD 500 ribu, setelahnya uang itu diberikan kepada Anita Kolopaking menerima sebesar USD 50 ribu. Jadi yang hanya diterima oleh Pinangki sebesar USD 450 ribu saja.

"Down payment USD 500 ribu dimana untuk legal fee saksi Anita Dewi Kolopaking sebesar USD 100 ribu. Namun, terdakwa hanya menyerahkan USD 50 ribu ke Anita Kolopaking, sedangkan sisanya USD 450 ribu dipegang saksi Andi Irfan Jaya dan terdakwa untuk mengurus proposal action plan fatwa MA," ujar jaksa.

Djoko Tjandra memberikan DP kepada Pinangki karena yakin bahwa dirinya merupakan jaksa, ditambah Anita Dewi Kolopaking menjadi pengacara serta Andi Irfan Jaya menjadi konsultan yang mampu membantu Djoko.

Uang sebanyak USD 500 ribu diterima oleh Andi Irfan Jaya lewat Haryadi Kusuma selaku adik ipar Djoko Tjandra. Diterimanya di daerah Jakarta Selatan.

Kemudian Pinangki juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). USD 450 ribu dinilai telah disamarkan oleh Pinangki. Uang tersebut disamarkan dengan cara ditukar, ditransfer, dan dibelanjakan olehnya.

“Berdasarkan unsur di atas, maka tindakan terdakwa adalah bagian dari tujuan terdakwa menyamarkan asal usul dengan cara uang ditransfer, dan dibelanjakan terdakwa. Selain itu uang yang disebut terdakwa sebagai uang warisan suami terdakwa tidak dapat dibuktikan di persidangan," tambah jaksa.

Pinangki terbukti melakukan permufakatan jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra, mengenai pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Ketiganya melakukan kerjasama untuk menyuap beberapa pejabat di Kejagung dan MA. [] (Farras Prima Nugraha)

Baca juga:

Berita terkait
Profil Pinangki, Jaksa Penerima Uang Djoko Tjandra
Profil jaksa Pinangki Sirna Malasari, tersangka suap pada kasus Djoko Tjandra yang mempunyai gaya hidup mewah.
Gaya Hidup Wah Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki menggunakan uang dari buron Djoko Tjandra untuk memenuhi gaya hidup mewahnya. Tidak pantas menjadi jaksa.
Jadi Saksi Jaksa Pinangki, Terpidana Djoko Tjandra Menangis
Djoko Tjandra menangis saat memberikan keterangan sebagai saksi atas perkara yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi