Jaksa Minta Perkara Eks Kasat Reskrim Selayar Dilimpahkan

Berkas perkara pemerasan yang menyeret polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) berinisial AM Kepulauan Selayar telah P21.
Ilustrasi berkas perkara. (Foto: Tagar/ilustrasi)

Makassar - Berkas perkara pemerasan yang menyeret polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) berinisial AM, selaku tersangka, kini dinyatakan lengkap atau P21. Kejaksaan Negeri Selayar meminta Polda Sulsel, agar segera menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.

Mantan Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu AM, ini sebelumnya ditetapkan tersangka kasus pemerasan. Ia dilaporkan oleh warga karena dianggap melakukan pemerasan dengan cara meminta uang, sepeda motor dan sebidang tanah kepada pelapor.

Kami sudah melayangkan surat dua kali untuk segera tahap dua. Kami menunggu sikap Polda agar segera tahap dua.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Selayar, Mirdad Danial mengatakan, perkara pemerasan dengan tersangka Iptu AM sudah P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap.

Oleh karena itu, penyidik harus melimpahkan atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan atau tahap dua untuk dilakukan persidangan di pengadilan.

"Setelah P21, seharusnya penyidik polisi ini memberikan atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan atau tahap dua. Jika dalam waktu sebulan tersangka tidak diserahkan, maka kami akan kembali menyurat atau P21a. Dan harus diberikan ke kita (jaksa)," kata Mirdad kepada Tagar, Senin 5 Oktober 2020.

Menurut Mirdad, penyerahan tersangka ini sedikit molor, karena adanya upaya tiba-tiba yang dilakukan tersangka AM melalui kuasa hukumnya. Iptu AM mengajukan pra pradilan. Sehingga jaksa menghormati dan menunggu hingga proses pra pradilan ini, selasai.

Mirdad sedikit menyayangkan upaya pra pradilan ini, karena menurutnya, tim jaksa sudah melakukan ekspos perkara internal, sampai provinsi. Melakukan pendalaman perkara, hingga sampai dianggap lengkap.

Namun, jika prapradilan tidak menghapus status tersangka dari Iptu AM, maka Polda Sulsel harus segera melimpahkan perkara tersebut.

"Kami sudah melayangkan surat dua kali untuk segera tahap dua. Kami menunggu sikap Polda agar segera tahap dua. Jadi saat ini, kami bijaksanai terkait upayanya ini. Silahkan, kerena upaya prapradilanya sementara berjalan dan silahkan. Kalaupun tidak memenuhi prapradilannya ini, maka silahkan limpahkan kesini (Kejari Selayar)," tegasnya.

Kapolres Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, mengatakan, penanganan perkara pemerasan dengan tersangka Iptu AM, telah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Perkara ini juga, sementara dalam proses prapradilan.

"Kasus pemerasan telah dinyayakan P21, sesuai perintah pimpinan, sehingga telah dilimpahkan ke Polda Sulsel. Saat ini, kami juga sedang menghadapi Praperadilan Iptu AM," bebernya.

Kapolres mengaku, jika sebanarnya kasus ini sudah siap dilimpahkan tahap dua atau penyerahan tersangkan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Selayar.

Sehingga, AM selaku tersangka ini, sudah siap dilakukan penangkapan atau penahanan. Tapi, upaya prapradilan tengah berlangsung, sehingga kembali menunggu hasil prapradilan.

"Saat ini tinggal tersangka diamankan atau ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel untuk dilakukan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Selayar," katanya.

                                    ***

Perjalanan Kasus Dugaan Pemerasan Iptu AM

Kasus pemerasan dilaporkan oleh warga berinisial RA terjadi pada Selasa 28 Juli 2020, lalu. Berdasarkan pengakuan pelapor dalam laporannya bahwa terlapor Iptu AM, sering menghubungi pelapor dan meminta uang dan berupa barang.

Saat ini tinggal tersangka diamankan atau ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

Apabila pelapor tidak memenuhi permintaan terlapor, maka dia diancam dengan kata-kata "jika mau aman maka ikut dengan saya".

Sehingga, pelapor memberikan sejumlah uang hingga puluhan juta, secara bertahap. Kemudian, pelapor juga mengaku telah memberikan sepeda motor dan sebidang tanah senilai Rp 35 juta kepada Iptu AM.

                                    ***

Iptu AM juga Dilapor Kasus Pelecehan Polwan

Selain kasus pemerasan, eks Kasat Reskrim Iptu AM juga berhadapan dengan berbagai kasus. Dia juga dilapor pelecehan seksual dan perbuatan tak menyenangkan terhadap sejumlah Polwan. Kasus ini juga, sementara bergulir di Mapolda Sulsel.

                                     ***

Iptu AM di Mutasi ke Polda Sulsel

Pasca laporan berbagai kasus ini, Iptu AM pun langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Selayar dan ditarik ke Markas Polda Sulsel.

AM diangkat dalam jabatan baru sebagai Panit 1 Unit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulsel.

Pengangkatan jabatan baru terhadap perwira polisi yang diduga melakukan pelecehan seksual itu sesuai dengan surat Telegram Nomor: STR/590/VIII/ Kep/2020, ditandatangai langsung oleh Karo SDM Polda Sulsel, Kombes Pol Anang Pujijanto, tertanggal 12 Agustus 2020.

Sementara itu, jabatan Kasat Reskrim Polres Selayar diisi oleh Iptu Syaifuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Pamin 1 Subbag Renmin Ditresrkrimun Polda Sulawesi Selatan. []

Berita terkait
Eks Kasat Reskrim Selayar Peleceh Polwan Tak Kunjung Diperiksa
Laporan kasus pelecehan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap tiga Polwan yang bertugas di Polres Selayar jalan di tempat.
Polisi Terlapor Pelecehan Polwan Selayar Naik Jabatan
Perwira polisi di Kepulauan Selayar yang dilaporkan oleh Polwan terkait kasus pelecehan seksual naik pangkat.
Lecehkan Polwan, PJU Polres Selayar Dilaporkan
Kasat Reskrim Polres Kepulauan selayar dilaporkan ke Propam Polda Sulsel oleh sejumlah Polisi wanita terkait pidana pelecehan seksual.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.