Agam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam bakal melakukan pengawasan dan pendampingan hukum terhadap pengelolaan dan penyaluran dana bantuan tidak terduga (BTT) penanganan Covid-19 di daerah tersebut.
Kami akan berusaha membantu pemerintah mencegah terjadinya kesalahan dalam pengelolaan dan penggunaan dana BTT.
Kepala Kejari Agam Rio Rizal mengatakan, pihaknya berkewajiban mendampingi pemerintah daerah dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19. Hal ini demi anggaran tepat sasaran dan tidak diselewengkan.
"Kami selalu siap mendampingi dan mengawasi setiap kegiatan Pemkab Agam selama pandemi Covid-19. Kami akan berusaha membantu pemerintah mencegah terjadinya kesalahan dalam pengelolaan dan penggunaan dana BTT ini," katanya ketika mengikuti Focus Group Discussion (FGD) pengelolaan dana BTT penanganan Covid-19 Agam, Rabu, 10 Juni 2020.
Menurutnya, Pemkab Agam tak perlu risau atau jangan merasa ketakutan dalam mengelola dana tersebut. Melainkan dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai fungsinya. "Kami akan selalu mendampingi dan mengawasi supaya nantinya tidak menyalahi aturan," katanya.
Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto mengatakan, sejauh ini pihaknya memang merajut kerjasama dengan kejaksaan untuk penanganan pandemi Covid-19. Terutama untuk mendampingi Pemkab Agam dalam mengelola dana BTT penanganan Covid-19 itu.
"Karena memang dalam penanganan Covid-19 kita memanfaatkan dana BTT yang situasinya tidak normal, di samping banyaknya regulasi. Jadi perlu kehati-hatian," katanya.
Untuk memastikan langkah dalam mengeluarkan dana, pihaknya meminta pendampingan agar pemerintah tidak ragu secara hukum dalam mengambil tindakan. Masyarakat selalu menunggu tindakan cepat dari pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 ini.
"Ini yang kita mintakan petunjuk dan pendampingan hukum dari Kejari. Sebisa mungkin agar bantuan cepat digulirkan dan dalam prosesnya tidak mengangkangi aturan," tuturnya. []