Jadwal Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Tegal

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB diberlakukan di Kota Tegal karena sudah ada 3 kasus positif Covid-19. Ini jadwal PSBB di Kota Tegal.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono usai memimpin rapat koordinasi persiapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Balai Kota Tegal, Jumat, 17 April 2020. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Kota Tegal - ‎Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB diberlakukan di Kota Tegal karena wilayahnya sudah masuk zona merah, menyusul adanya tiga kasus positif Covid-19. PSBB diberlakukan 30 hari mulai 23 April 2020 sampai 23 Mei 2020 bertujuan mencegah penyebaran wabah penyakit tersebut.

Dedy Yon menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat persiapan pembatasan sosial berskala besar di Kota Tegal, Jumat, 17 April 2020.

Apalagi, kata Dedy Yon, Kota Tegal kerap didatangi warga dari daerah-daerah lain yang tidak diketahui riwayat perjalanannya. Ia khawatir pendatang itu membawa virus dan membahayakan warganya.

"Kota Tegal ini central city. Warga luar daerah banyak yang datang ke Kota Tegal, seperti Brebes, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang, sehingga Kota Tegal bisa menjadi tempat berkumpulnya carrier (pembawa virus corona)," ujar Dedy Yon. 

Sebelumnya, Dedy Yon mengajukan permohonan kepada Kementerian Kesehatan agar ia bisa menerapkan pembatasan sosial berskala besar di Kota Tegal. 

Kita akan berlakukan PSBB 30 hari mulai 23 April 2020 sampai 23 Mei 2020.

Covid-19 TegalPetugas Gugus Tugas Covid-19 dengan ambulans menjemput DJ, pria 49 tahun, karena positif Covid-19, di rumahnya di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 16 April 2020. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Pada Jumat, 17 April 2020, Kementerian Kesehatan menyatakan persetujuan perlunya diberlakukan pembatasan sosial berskala besar di Kota Tegal. PSBB akan diberlakukan selama satu bulan.

Persetujuan Kementerian Kesehatan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Alhamdulillah keinginan kita sudah direalisasikan Menkes. Diberikan PSBB untuk Kota Tegal," ujar Dedy Yon.

Ia pun menggelar rapat dengan jajaran, mempersiapkan segala sesuatu berkaitan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di Kota Tegal.

"Kita akan berlakukan PSBB 30 hari mulai 23 April 2020 sampai 23 Mei 2020,"‎ kata Dedy Yon.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan yang diterima Wali Kota Tegal Dedy Yon Suproyono menyebutkan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, pertimbangan disetujuinya usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Tegal, yakni terjadinya peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Tegal.

Kedua, berdasarkan hasil kajian ‎epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Tegal guna menekan penyebaran Covid-19.‎ []

Baca juga:

Berita terkait
Reaksi Ganjar Setelah Menkes Setujui Tegal PSBB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepada Pemkot Tegal untuk memberikan laporan kesiapan seluruh logistik sebelum menerapkan PSBB.
Balita 2 Tahun Warga Tegal Positif Corona
Satu dari tiga kasus positif corona Covid-19 itu menerpa seorang balita berusia dua tahun di Tegal, yang kini dirawat di Kota Semarang.
Prosesi Penjemputan Pasien Positif Covid-19 di Tegal
Seorang istri di Tegal tak kuasa menahan air mata saat suaminya dijemput ambulans karena postif Covid-19. Begini prosesi penjemputannya.
0
KTT G7 di Jerman Pertemuan Puncak di Tengah Krisis
Pembahasan KTT G7 di Jerman akan didominasi tema perang di Ukraina, masalah pangan global dan perlindungan iklim