Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan Pemerintah Kota Tegal segera memberi laporan kesiapan logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanan setelah Kementerian Kesehatan menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, gubernur berambut putih itu minta rencana aksi penanganan Covid-19 disiapkan.
Ganjar mengatakan dalam surat Menteri Kesehatan disebutkan terjadi lonjakan kasus Covid-19 cukup signifikan di Kota Tegal disertai transmisi lokal.
Tolong saya berikan laporan persiapan-persiapannya untuk logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanannya.
"Baru saja saya mendapatkan konfirmasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal untuk PSBB. Sudah dapat saya," kata Ganjar, Jumat, 17 April 2020.
Ganjar mengatakan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Pemkot Tegal. Selain menanyakan apakah sudah menerima surat keputusan tersebut, Ganjar mengatakan dirinya juga menanyakan kesiapannya menghadapi PSBB kepada Wakil Wali Kota Tegal.
"Tolong saya berikan laporan persiapan-persiapannya untuk logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanannya. Kalau itu sudah disampaikan mudah-mudahan semua bisa belajar dari sana," kata Ganjar.
Sebelum surat keputusan tersebut keluar, dua hari lalu pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes dan diminta untuk melengkapi data. Ganjar mengatakan, soal data tersebut sebenarnya yang dia wanti-wanti untuk dilengkapi jika Kota Tegal ingin menerapkan PSBB.
"Sekarang ditindaklanjuti, dan kini sudah dilengkapi datanya. Tadi juga ada lampirannya berkaitan apa yang akan dilakukan. Sekarang saya minta rencana aksi terkait hal yang saya sebutkan itu," katanya.
Surat Keputusan Kementerian Kesehatan terkait penetapan PSBB untuk Kota Tegal itu bernomor HK.0 1.07lMENKES/2s8l2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah.
Dengan keputusan itu maka Pemerintah Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Selanjutnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar itu diiaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Untuk pemberlakuan dimulai pada tanggal ditetapkan. []