Reaksi Ganjar Setelah Menkes Setujui Tegal PSBB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepada Pemkot Tegal untuk memberikan laporan kesiapan seluruh logistik sebelum menerapkan PSBB.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (Foto: Pemprov Jateng/Tagar)

Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan Pemerintah Kota Tegal segera memberi laporan kesiapan logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanan setelah Kementerian Kesehatan menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, gubernur berambut putih itu minta rencana aksi penanganan Covid-19 disiapkan.

Ganjar mengatakan dalam surat Menteri Kesehatan disebutkan terjadi lonjakan kasus Covid-19 cukup signifikan di Kota Tegal disertai transmisi lokal.

Tolong saya berikan laporan persiapan-persiapannya untuk logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanannya.

"Baru saja saya mendapatkan konfirmasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal untuk PSBB. Sudah dapat saya," kata Ganjar, Jumat, 17 April 2020.

Ganjar mengatakan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Pemkot Tegal. Selain menanyakan apakah sudah menerima surat keputusan tersebut, Ganjar mengatakan dirinya juga menanyakan kesiapannya menghadapi PSBB kepada Wakil Wali Kota Tegal.

"Tolong saya berikan laporan persiapan-persiapannya untuk logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanannya. Kalau itu sudah disampaikan mudah-mudahan semua bisa belajar dari sana," kata Ganjar.

Sebelum surat keputusan tersebut keluar, dua hari lalu pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes dan diminta untuk melengkapi data. Ganjar mengatakan, soal data tersebut sebenarnya yang dia wanti-wanti untuk dilengkapi jika Kota Tegal ingin menerapkan PSBB.

"Sekarang ditindaklanjuti, dan kini sudah dilengkapi datanya. Tadi juga ada lampirannya berkaitan apa yang akan dilakukan. Sekarang saya minta rencana aksi terkait hal yang saya sebutkan itu," katanya.

Surat Keputusan Kementerian Kesehatan terkait penetapan PSBB untuk Kota Tegal itu bernomor HK.0 1.07lMENKES/2s8l2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah.

Dengan keputusan itu maka Pemerintah Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Selanjutnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar itu diiaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Untuk pemberlakuan dimulai pada tanggal ditetapkan. []

Berita terkait
Pelaku Ucapkan Maaf Usai Pukul Perawat di Semarang
Polrestabes Semarang berhasil membekuk Budi Cahyono (43) warga Penjaringan, Kemijen, Semarang Timur, yang melakukan pemukulan kepada perawat.
Ganjar Pranowo Masih Berhitung Sebelum Ajukan PSBB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku masih menghitung bantuan pemerintah kepada masyarakat jika benar-benar menerapkan PSBB.
Ganjar Pranowo Bantah Kota Tegal Lockdown Corona
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan Kota Tegal tidak lockdown tapi isolasi terbatas mencegah penyebaran virus corona.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia