Jakarta - Bank Indonesia (BI) bersama lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total diterapkan di DKI Jakarta mulai Senin, 14 September 2020.
"Untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pencegahan penyebaran Covid-19 selama masa PSBB," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko seperti dikutip Tagar dalam keterangan resmi BI, Senin, 14 September 2020.
Ia menuturkan BI bersama lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, PJSP, dan PJPUR merupakan salah satu dari 11 sektor usaha esensial yang diperkenankan untuk tetap beroperasi berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Merujuk kebijakan PSBB, menurut dia sektor keuangan, perbankan, dan sistem pembayaran menyesuaikan aturan, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan mengedepankan aspek kemanusiaan serta kesehatan masyarakat.
Adapun jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah yang berjalan, sesuai dengan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru pada 11 Agustus 2020, yaitu sebagai berikut.
A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Sistem Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
C. Layanan Operasional Kas
D. Transaksi Operasi Moneter
1. Transaksi Operasi Moneter Rupiah
2. Transaksi Operasi Moneter Valas
Dalam melaksanakan operasional layanan dan melaksanakan tugas kritikal, pihaknya terus memperkuat pelaksanaan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) bagi pegawai BI dan mitra kerja, menerapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home), dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operation).
"Dalam menjaga kelangsungan layanan dan tugas kritikal tersebut, BI juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan otoritas terkait lainnya, dalam hal pengaturan dan pemberian akses di lokasi operasional BI," ucapnya.
Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah, dan otoritas terkait untuk menempuh langkah-langkah kolektif mencegah dan memitigasi implikasi penyebaran Covid-19 serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara optimal. Dengan demikian, kegiatan ekonomi dan keuangan nasional dapat tetap terselenggara dengan baik. []