Cirebon - Untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Cirebon Kota menyiapkan layanan SIM Keliling hari ini Rabu, 14 Oktober 2020.
Adapun lokasi bus SIM Keliling pada hari ini yakni di Grage Mall Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Dilansir dari laman Instagram @tmc_cirebonkota, layanan SIM Keliling (Simling) ini dibuka mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB. Layanan Bus SIM Keliling hanya melayani mereka yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja. Bagi SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru di Kantor Sat Lantas Polres Cirebon Kota, Jalan Veteran.
Pada layanan Bus SIM Keliling ini, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Pemegang SIM yang akan menyambangi Bus SIM keliling juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak.
Pada layanan Bus SIM Keliling ini, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia. Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Baca juga : Layanan SIM Keliling Polres Cirebon Kota Sabtu 10 Oktober
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM. Di antaranya, Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar. []