Layanan SIM Keliling Polres Cirebon Kota Sabtu 10 Oktober

Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM A dan C dapat mendatangi lokasi SIM Keliling ini dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Jadwal layanan mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota. (Foto: Tagar/Instagram @tmc_cirebonkota)

Cirebon - Layanan mobil SIM Keliling Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota pada Sabtu, 10 Oktober 2020 dijadwalkan hadir di Mitra 10 Klayan, Jalan Raya Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Bagi Anda ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.

Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

Saat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling itu pemohon diwajibkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya, wajib memakai masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan Mobil SIM Keliling ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Sementara untuk pengurusan SIM baru harus dilakukan di Kantor Satlantas Polres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-12.00 WIB dan Sabtu Pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

Baca juga : Pemkot Cirebon Akan Sediakan Jalur Khusus Sepeda

Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB. Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM. Di antaranya, Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. []

Berita terkait
Apresiasi untuk SIM Keliling Tenaga Medis di Jateng
Layanan SIM keliling di rumah sakit di Jawa Tengah untuk tenaga medis mendapat apresiasi sejumlah pihak.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hari ini Senin, 13 Juli 2020, di 4 lokasi di Jakarta
Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini membuka layanan mobil SIM keliling di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara