Jadi Zona Merah, Banguntapan Akan Jalani Pembatasan Sosial

Kecamatan Banguntapan, Bantul menjadi zona merah dalam penyebaran C-19. Alhasil kecamatan ini akan jalani pembatasan sosial.
Pembkab Bantul akan melakukan pembatasan sosial di Kecamatan Banguntapan, Bantul. (Tagar/Pemkab Bantul)

Bantul - Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul masuk menjadi zona merah penyebaran virus C-19 dengan resiko tinggi. Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Bantul menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Khusus di Kecamatan Banguntapan.

Juru Bicara Percepatan Penanganan C-19 Bantul, dr. Sri Wahyu Joko Santoso mengatakan, keputusan pembatasan di kecamatan Banguntapan merupakan tindaklanjut dari status zona merah di Kabupaten Bantul. 

Menurutnya, dalam rapat bersama Gugus Tugas, Pemkab Bantul memutuskan tidak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun hanya memberlakukan pembatasan ditempat umum di Kecamatan yang berstatus merah, yaitu Kecamatan Banguntapan.

"Hanya satu yang merah, yaitu Banguntapan (sehingga diberlakukan kebijakan pembatasan disana). Sementara, enam belas Kecamatan lain, statusnya oranye," kata Sri Wahyu atau biasa disapa Oki, Senin, 1 November 2020. 

Ia menjelaskan, pembatas sosial yang akan diberlakukan di Banguntapan soal mobilitas dan aktifitas warga. Sekaligus jam operasional tempat-tempat umum. Misalnya, tempat untuk olahraga maupun toko, nantinya jam dan waktu operasionalnya akan dibatasi. 

Bagi warga yang sedang dalam masa tunggu hasil swab harus penuh dengan kesadaran untuk membatasi interaksi agar tidak menularkan kepada orang lain,

Pembatasan sosial di Kecamatan Banguntapan ini akan berlangsung selama 14 hari.

Sedangkan untuk teknis detail mengenai pemberlakuan pembatasan sosial di Kecamatan Banguntapan ini masih dalam proses pembahasan. Warga diharapkan dapat mentaati pemberlakuan pembatasan sosial ini dengan seperti melakuakan ibadah dari rumah.

Meskipun kecamatan lain yang berada di Kabupaten Bantul termasuk zona orannye, akan tetapi Gugus Tugas penanggulangan C-19, akan tetap memperketat pengawasan penerapan Protokol Kesehatan di kecamatan lainnya. Terutama di tempat-tempat wisata.

Sementara itu, Camat Banguntapan, Fauzan Mu’arifin menyampaikan, dalam rapat bersama forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) telah disepakati adanya pembatasan aktivitas warga, termasuk pembatasan terhadap resto dan kafe yang ada di Banguntapan. 

"Maksimal (buka) sampai pukul 22.00 WIB," terang Fauzan.

Menurut Fauzan masuknya Kecamatan Banguntapan menjadi zona merah dikarenakan masyarakat mulai kendor dalam menerapkan protokol kesehatan. 

Fauzan menekakan agar gugus tugas kecamatan untuk menyiapkan kembali protokol kesehatan terhadap kegiatan sosial dan keagamaan.

Bagi warga yang baru datang ke Kecamatan Banguntapan diharapkan juga displin untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Ia juga meminta supaya warga lebih terbuka dan menginformasikan, apabila ada sanak famili yang terindikasi terkena C-19. 

"Bagi warga yang sedang dalam masa tunggu hasil swab harus penuh dengan kesadaran untuk membatasi interaksi agar tidak menularkan kepada orang lain," ujar Fauzan. []

Baca juga:

Berita terkait
Tiga Bidang Kerja Sama Pemkab Bantul dan PT AP I Bandara YIA
Pemkab Bantul dan PT AP I Bandara YIA Kulon Progo menjalin kerja sama tiga bidang, yakni pariwisata, Kominfo serta Koperasi dan UMKM.
Aku + Kamu = Kita, Film Pendek Karya MAN 3 Bantul Yogyakarta
MAN 3 Bantul Yogyakarta meluncurkan film baru dan terbilang sukses. Dalam hitungan jam sudah ditonton 1.500 kali. Seperti apa filmnya?
Dinas Pariwisata Bantul: Sejumlah Pantai Dipadati Pengunjung
Selama libur panjang, Dinas Pariwisata Bantul mencacat bahwa beberapa pantai di Bantul dipadati oleh pengunjung.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"