Samosir- Satuan Reskrim Polres Samosir berhasil melakukan penangkapan LN, 25 tahun, pelaku tindak pidana cabul terhadap anak. Dia ditangkap pada Kamis 9 Januari 2020 di Desa Percut, Kabupaten Deliserdang.
LN, warga Desa Lintong Nihuta, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir adalah pelaku rudapaksa atau pemerkosaan terhadap pelajar SMA dengan retardasi atau keterbelakangan mental pada awal tahun baru, 1 Januari 2020 lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Jonser Banjarnahor, dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya pada Jumat 10 Januari 2020.
Pelaku kita tangkap di Percut Medan karena melarikan diri ke sana
"Benar, kita sudah menangkap dan menahan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga retardasi mental. Pelaku kita tangkap di Percut Medan karena melarikan diri ke sana," ujar Jonser.
Sebelumnya, ayah korban AS pada 2 Januari 2020 melaporkan LN, karena melakukan pemerkosaan kepada putrinya pada 1 Januari 2020. Setelah dilakukan visum kepada korban dan pemeriksaan para saksi, polisi bergerak ke tempat tinggal pelaku namun sudah keburu melarkan diri.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui posisi pelaku sudah di Medan dan unit Jatanras Polres Samosir segera bergerak dan menangkap korban," tambah Jonser.
Polisi pun telah menetapkan LN sebagai tersangka dan dikenakaan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak.[]