Jadi Tersangka dan Ditahan, Polri Khawatir Edy Mulyadi Hilangkan Barang Bukti

Alasan subjektif yakni dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
Orang-orang di lingkaran Edy Mulyadi dibongkar publik (Hops/Twitter)

Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian. Polisi kini menahan Edy untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan pemerikasaan sejak 31 Januari 2022.

Alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi yakni subjektif dan objektif. Alasan subjektif yakni dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

"Sedangkan alasan objektif ancaman yang ditetapkan tersangka diatas 5 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip Selasa, 1 Februari 2022.

Ramadhan mengatakan, penetapan sebagai tersangka itu dilakukan usai pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi.

Selain itu penyidik juga telah memeriksa sebanyak 55 saksi terdiri dari 37 saksi, dan 18 saksi ahli.

Dari hasil itu penyidik menyimpulkan menetapkan Edy sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan di Bareskrim Polri," tuturnya.

Atas perbuatannya Edy dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, serta Jo Pasal 156 KUHP.

"Ancamannya 10 tahun," katanya.

Baca Juga:

Berita terkait
Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Alasannya
Edy Mulyadi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat, 28 Januari 2022
Aktivis Muslim Desak Polri Segera Tahan Edy Mulyadi
Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mendesak Bareskrim Polri untuk menangkap dan menahan Edy Mulyadi.
Asosisasi Pengusaha Kaltim Dukung Polri Usut Tuntas Edy Mulyadi
Asosiasi Pengusaha dan Wiraswasta Nasional Kalimantan Timur (ASPENTAN-KT) mendukung langkah tegas Polri