Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian. Polisi kini menahan Edy untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan pemerikasaan sejak 31 Januari 2022.
Alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi yakni subjektif dan objektif. Alasan subjektif yakni dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
"Sedangkan alasan objektif ancaman yang ditetapkan tersangka diatas 5 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip Selasa, 1 Februari 2022.
Ramadhan mengatakan, penetapan sebagai tersangka itu dilakukan usai pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi.
Selain itu penyidik juga telah memeriksa sebanyak 55 saksi terdiri dari 37 saksi, dan 18 saksi ahli.
Dari hasil itu penyidik menyimpulkan menetapkan Edy sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan di Bareskrim Polri," tuturnya.
Atas perbuatannya Edy dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, serta Jo Pasal 156 KUHP.
"Ancamannya 10 tahun," katanya.
Baca Juga:
- Kuasa Hukum: Ada Udang Dibalik Kasus Edy Mulyadi
- Penuhi Panggilan, Edy Mulyadi Sampaikan Permintaan Maaf
- Terduga Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Bawa Baju Ganti dan Siap Ditahan
- Edy Mulyadi: Musuh Saya Bukan Penduduk Kalimantan