Jakarta - Sempat tidak menghadiri pemanggilan pertama karena Edi Mulyadi menilai adanya prosedur pemanggilan yang tidak sesuai aturan. Sebab, menurutnya, pemanggilan pertama itu terlalu cepat, yang mestinya tiga hari setelah kasus itu naik penyidikan baru ada pemanggilan, sedangkan kemarin pemanggilan pertama itu baru dua hari.
Pada panggilan kedua, ia datang bersama pengacaranya dengan membawa baju ganti, pasalnya ia menduga bahwa akan ditahan.
"Persiapan saya bawa ini saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini, sadar betul bahwa saya dibidik," ucapnya.
"Iya saya menduga, tapi saya tidak berharap karena teman-teman wartawan ini suka bikin judul bombastis. 'Edy Mulyadi nantangin ditahan', bukan, saya tidak berharap begitu, tentu saja tidak berharap," sambung Edy Mulyadi saat kami temui di Bareskrim Polri, pada Senin, 31 Januari 2022.
Edy mengungkapkan bahwa dirinya sedang dibidik pihak tertentu lantaran dirinya sebagai seorang yang kritis.
"Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak, saya dibidik bukan karena macan yang mengeong, saya dibidik karena saya terkenal kritis," ucapnya.
"Saya mengkritisi RUU Omnibus Law, saya mengkritisi RUU Minerba dan saya mengkritisi revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki," sambungnya.
Edy Mulyadi dan pengacaranya saat tiba di loby Bareskrim, Ia sampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Kalimantan terkait pernyataannya yang menjadi polemik.
"Satu saya kembali minta maaf, saya nggak mau bilang itu ungkapan atau bukan saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya, kedua tetap menolak IKN karena IKN banyak kajian," Pungkas Edy Mulyadi.[]
(Ahmad Asfa)