Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Alasannya

Edy Mulyadi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat, 28 Januari 2022
Herman Kadir, kuasa hukum Edy Mulyadi (Foto: Tagar/Ahmad Asfa)

Jakarta - Edy Mulyadi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat, 28 Januari 2022 perihal pernyataannya Kalimantan sebagai “tempat jin buang anak” yang menuai kecaman. Kuasa hukumnya, menyatakan bahwa kliennya berhalangan hadir.

"Kami dari kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya, tepatnya jam 10.00 Wib. Nah, kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," ujar Herman Kadir selaku ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi di Mabes Polri.

Herman menuturkan alasan kenapa Edy Mulyadi tak hadiri panggilan polisi, menurutnya prosedur pemanggilan tak sesuai aturan.

"Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu, jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya, itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya," ungkapnya.

Herman beranggapan bahwa peristiwa hukum pada kasus Edy Mulyadi dinilai belum jelas dan dalam konferensi pers Edy Mulyadi waktu lalu disebut tak menyinggung suku, ras, atau adat mana pun.


Kami dari kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya, tepatnya jam 10.00 Wib. Nah, kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan.


pengacara edy mulyadiTim kuasa hukum Edy Mulyadi saat tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 28 Januari 2022. (Foto: Tagar/Ahmad Asfa)

"Nah, itu justru di dalam panggilan itu tidak jelas sebagai apa, melanggar apa, cuma hanya pasal-pasal doang. Tapi peristiwa hukumnya nggak dijelasin gitu loh. Itu yang kami keberatan sama sekali, karena di dalam press conference Pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan, tidak ada sama sekali menyinggung suku, ras, adat, itu tidak ada sama sekali di dalam konferensi pers itu," tegas Herman.[]


(Ahmad Asfa)

Baca Juga:

Berita terkait
IPW Dukung Bareskrim Polri Selidiki Laporan Soal Edy Mulyadi, Bisa Pasal Berlapis
Pernyataan Edy berkaitan dengan pernyataannya yang menolak pemindahan IKN ke Kalimantan Timur yang disebutnya sebagai "tempat jin buang anak".
Pengamat Sarankan Edy Mulyadi Harus Diproses Hukum
Fadhli menegaskan pernyataan yang bernada rasis, memecahbelah, kasar, semestinya tak perlu keluar keluar
Aliansi Masyarakat Dayak Minta Edy Mulyadi Dihukum Positif dan Hukum Adat
Ratusan orang yang tegabung dalam Aliansi Masyarakat Dayak di Palangka Raya Kalimantan Tengah mengecam pernyataan Edy Mulyadi
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina