Jadi Saksi, Elza Syarief Beberkan Peran Anas Urbaningrum dan Setnov

Jadi saksi, Elza Syarief beberkan peran Anas Urbaningrum dan Setnov. Nazaruddin bercerita ada rapat proyek E-KTP dipimpin Anas dan Setnov serta pembagian tugas.
Elza Syarif menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan kasus KTP Elektronik (E-KTP), Senin (26/2). (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 25/2/2018) - Mantan Pengacara Muhammad Nazaruddin, yakni Elza Syarif menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan kasus KTP Elektronik (E-KTP), Senin (26/2).

Dalam kesaksiannya, Elza membeberkan peran Setnov dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam proyek yang merugikan keuangan negara huhgga Rp 2,3 triliuun tersebut.

Hal tersebut menurutnya tak lain disampaikan oleh Nazaruddin, saat ia masih menjadi pengacaranya.

“Mengetahui proyek E-KTP dari Nazaruddin, di mana saya waktu jadi Penasihat hokum,” kata Elza.

Nazaruddin, kata dia, bercerita bahwa ada rapat proyek E-KTP yang dipimpin oleh Anas dan Setnov dengan pembagian tugas sebagai berikut.

“Anas bertugas memuluskan pejabat dan baik eksekutif dan legisatif karena Partai Demokrat partai berkuasa, sedangkan Pak Setnov bertugas mencari pengusaha untuk mensukseskan proyek ini di mana untungnya akan dibagi dua, Anas dan Setnov,” papar Elza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (26/2).

Dalam perkara ini, Setnov didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek E-KTP.

Setnov juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. (sas)

Berita terkait
0
Laksamana Linda Fagan Perempuan Pertama Kepala Pasukan Penjaga Pantai Amerika
Presiden Biden memuji Laksamana Linda Fagan perempuan pertama sebagai panglima baru Pasukan Penjaga Pantai atau Coast Guard