Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Penny K Lukito mengatakan, izin edar obat Ivermectin yang dikeluarkan oleh instansinya bukan untuk digunakan sebagai obat Covid-19, melainkan sebagai obat cacing.
Setiap protokol pengobatan Covid-19 dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang terkait dan Kemenkes.
Menurutnya, di beberapa negara, termasuk Indonesia, Ivermectin memang memiliki indikasi dapat membantu penyembuhan pasien Covid-19. Namun pihaknya belum mau mengategorikan Ivermectin sebagai obat Covid-19. Selain itu, protokol pengobatan Ivermectin harus melalui Kemenkes.
"Setiap protokol pengobatan Covid-19 dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang terkait dan Kemenkes. Selalu setiap obat. Apalagi Ivermectin ini obat keras," kata Penny, Rabu, 23 Juni 2021.
Pihaknya menegaskan, Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson. []
Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Darurat Pemakaian Vaksin Sinopharm